Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.MASRICO Pgl RIKO MARANO
2.MAYWENDRA Pgl WENDRA
33 — 10
., MH
Terdakwa:
1.MASRICO Pgl RIKO MARANO
2.MAYWENDRA Pgl WENDRA
2.MASRICO Pgl. RICO Bin SAMSUARMAS
30 — 25
MASRICO Pgl. RICO Bin SAMSUARMAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah menggunakan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dakwaan Kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I.
MASRICO
Pgl. RICO Bin SAMSUARMAS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. - Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Bong (alat hisap shabu) terbuat dari botol plastic bekas dengan penutup warna Merah.
- 1 (satu) buah plastic klip bening bekas pakai.
NOP Bin ALIMSAR
2.MASRICO Pgl. RICO Bin SAMSUARMAS