Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN STABAT Nomor 511/Pid.B/2019/PN Stb
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.SRI MAKHARANI.SH
2.RIO BATARO SILALAHI.SH
Terdakwa:
ELVENDI TARIGAN
234
  • pemberatan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) batang broti ukuran 1 x 3 Inci;
  • Dikembalikan kepada Saksi korban Massana

    VIl Baru Desa Sei Serdang Kecamatan BatangSerangan Kabupaten Langkat untuk mengambil sejumlah kayu milik SaksiMassana Sembiring yang sebelumnya telah di potong menjadi bahan broti,sesampainya di lokasi ternyata tumpukan kayu tersebut telah hilang,selanjutnya Saksi Massana Sembiring mencurigai Elpendi Tarigan (Terdakwa)yang telah mengambil kayu milik Saksi Massana Sembiring tersebut karenaTerdakwa sering bolakbalik ke TKP melihat Saksi Massana Sembiring dananggotanya saat memotong kayu dan sikap Terdakwa
    sangat grogi setiapbertemu dengan Saksi Massana Sembiring, kemudian Saksi MassanaSembiring memberitahukan kepada Saksi Ronsa Sembiring dan Saksi NgadepGinting dan selanjutnya bersamasama menuju gubuk milik Terdakwa dansesampainya di gubuk tersebut para Saksi melihat 4 (empat) buah kayu brotimilik Saksi Massana yang kemudian Terdakwa mengakui telah mencuri kayumilik Saksi Massana Sembiring tersebut pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019sekira pukul 22.00 wib di dalam areal perkebunan yang beralamat
    Massana Sembiring, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 08.00 wib,Saksi Massana Sembiring bersama beberapa anggotanya pergi menujukebun yang beralamatdi Afd.
    grogi setiapbertemu dengan Saksi Massana Sembiring; Bahwa kemudian Saksi Massana Sembiring memberitahukan kepadaSaksi Ronsa Sembiring dan Saksi Ngadep Ginting dan selanjutnya bersamasama menuju gubuk milik Terdakwa dan sesampainya di gubuk tersebut paraSaksi melihat 4 (empat) buah kayu broti milik Saksi Massana yang kemudianTerdakwa mengakui telah mencuri kayu milik Saksi Massana Sembiringtersebut pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira pukul 22.00 wib didalam areal perkebunan yang beralamat
    dalam mengambil+200 (dua ratus) batang kayu milik Saksi Massana Sembiring tidak adameminta dan mendapat jjin dari pemilik Masana Sembiring, dan akibatperbuatan tersebut Saksi Massana Sembiring mengalami kerugian sebanyakRp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah); Bahwa terhadap keterangan Saks!
Register : 11-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN STABAT Nomor 623/Pid.B/2019/PN Stb
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.Boston Robert Marganda, SH
2.GUS IRWAN SELAMAT MARBUN.SH
Terdakwa:
DEDI SYAHPUTRA SEMBIRING
256
  • menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 4 (empat) batang broti ukuran 1 3 inc,

    Dikembalikan kepada saksi Massana

    Menyatakan barang bukti berupa : 4 (empat) batang broti ukuran 1 % 3 inc,Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban Massana Sembiring.4.
    Sembiring tidakada meminta dan mendapat jin dari pemilik Masana Sembiring, dan akibatperbuatan tersebut saksi Massana Sembiring mengalami kerugian sebanyakRp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarPasal 363 ayat (1) Ke4 KUHPidana;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Massana Sembiring, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik danketerangan tersebut benar; Bahwa pada hari Jum*at tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 08.00 Wib diAfd.
    Unsur Yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersamasama atau lebih;Bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan dan dikaitkan denganketerangan saksisaksi serta keterangan terdakwa bahwa Terdakwa bersamaElpendi Tarigan (berkas terpisah), Prancis Sidahuruk, Aldian Hutauruk, RusliSitepu, Zulkarnain Sembiring, Ajudanta Sinulingga, Tampak Sembiring (masingmasing DPO) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 08.00 Wibtelah mengambil kayu mahoni milik saksi Massana Sembiring di Afd.
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: 4(empat) batang broti ukuran 1% 3 inc,Dikembalikan kepada saksi Massana Sembiring.6.
Register : 15-09-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 15-06-2024
Putusan PA SUMBER Nomor 5532/Pdt.G/2023/PA.Sbr
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
200
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SOLEH BIN MASSANA) terhadap Penggugat (RIYANTI BINTI HERMANTO);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 531000,00 ( lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Register : 27-05-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 318/Pid.B/2019/PN Rhl
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
2.SHAHWIR ABDULLAH,SH
Terdakwa:
DONI IRWANDA Alias DONI Bin WARNOTO
2611
  • card082284953789;
  • 1 (satu) buah baterai merk INCOE serta stang las;
  • 1 (satu) kotak kawat las merk NIKKO STEEL;
  • 1 (satu) buah power Inverter merk MATSUGI;
  • 1 (satu) buah mesin bor beserta mata bornya;
  • 1 (satu) buah mesin bor manual beserta mata bornya;
  • 1 (satu) buah kunci pipa;
  • 2 (dua) buah tang;
  • 1 (satu) buah milimeter;
  • (lima) buah Nojel baru;
  • 3 (tiga) buah Nojel bekas;
  • 1 (satu) buah kran minyak merk MASSANA
    meter; c. 1 (Satu)buah handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor sim card082284953789; d. 1 (Satu) buah baterai merk INCOE serta stang las; e. 1 (Satu)kotak kawat las merk NIKKO STEEL; f. 1 (Satu) buah power Inverter merkMATSUGI; g. 1 (Satu) buah mesin bor beserta mata bornya; h. 1 (Satu) buahmesin bor manual beserta mata bornya; . 1 (Satu) buah kunci pipa; j. 2 (dua)buah tang; k. 1 (Satu) buah milimeter; . 5 (lima) buah Nojel baru; m. 3 (tiga)buah Nojel bekas; n. 1 (Satu) buah kran minyak merk MASSANA
    selangdengan panjang + 3 (tiga) meter; 1 (Satu) buah handphone merk VIVO warnahitam dengan nomor sim card082284953789; 1 (satu) buah baterai merk INCOEserta stang las; 1 (satu) kotak kawat las merk NIKKO STEEL; 1 (Satu) buahpower Inverter merk MATSUGI; 1 (Satu) buah mesin bor beserta mata bornya; 1(satu) buah mesin bor manual beserta mata bornya; 1 (Satu) buah kunci pipa; 2(dua) buah tang; 1 (Satu) buah milimeter; 5 (lima) buah Nojel baru; 3 (tiga) buahNojel bekas; 1 (Satu) buah kran minyak merk MASSANA
    dengan panjang + 3 (tiga) meter; 1 (Satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan nomorsim Card082284953789; 1 (Satu) buah baterai merk INCOE serta stang las; 1 (Satu) kotak kawat las merk NIKKO STEEL; 1 (Satu) buah power Inverter merk MATSUGI; 1 (Satu) buah mesin bor beserta mata bornya; 1 (Satu) buah mesin bor manual beserta mata bornya; 1 (Satu) buah kunci pipa; 2 (dua) buah tang; 1 (satu) buah milimeter; 5 (lima) buah Nojel baru; 3(tiga) buah Nojel bekas; 1 (satu) buah kran minyak merk MASSANA
Register : 27-05-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 317/Pid.B/2019/PN Rhl
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
2.HERDIANTO, SH
Terdakwa:
1.BINSAR SARAGIH Alias EDOP
2.SUDARWAN Alias SUDAR Bin MUHAMMAD DAUD
3.JULI ARDANA HASIBUAN Bin BAHRUDIN HASIBUAN
199
  • card082284953789;
  • 1 (satu) buah baterai merk INCOE serta stang las;
  • 1 (satu) kotak kawat las merk NIKKO STEEL;
  • 1 (satu) buah power Inverter merk MATSUGI;
  • 1 (satu) buah mesin bor beserta mata bornya;
  • 1 (satu) buah mesin bor manual beserta mata bornya;
  • 1 (satu) buah kunci pipa;
  • 2 (dua) buah tang;
  • 1 (satu) buah milimeter;
  • (lima) buah Nojel baru;
  • 3 (tiga) buah Nojel bekas;
  • 1 (satu) buah kran minyak merk MASSANA
    dengan panjang + 3 (tiga) meter; 1 (Satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan nomorsim card082284953789; 1 (Satu) buah baterai merk INCOE serta stang las; 1 (Satu) kotak kawat las merk NIKKO STEEL; 1 (Satu) buah power Inverter merk MATSUGI; 1 (Satu) buah mesin bor beserta mata bornya; 1 (Satu) buah mesin bor manual beserta mata bornya; 1 (Satu) buah kunci pipa; 2 (dua) buah tang; 1 (Satu) buah milimeter; 5 (lima) buah Nojel baru; 3 (tiga) buah Nojel bekas; 1 (Satu) buah kran minyak merk MASSANA