Ditemukan 3 data
SAIFUL BAHRI SH
Terdakwa:
MASNO Als MASNO Bin MASTIDA Alm
44 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Masno als Masno Bin Mastida alm terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang telah habis untuk uji klinis laboratorium sehingga sisanya berupa plastik pembungkus;
- uang sejumlah Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk dimusnahkan;
Dikembalikan kepada Terdakwa Masno als Masno Bin Mastida
Penuntut Umum:
SAIFUL BAHRI SH
Terdakwa:
MASNO Als MASNO Bin MASTIDA Alm
66 — 36
MASTIDA DELIANA TARIGAN dan 2. CALVIN TUANUGROHO masingmasing dibawah sumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut :1.
10 — 10
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin Pemohon (NADI BIN EMPEN /Dalia bint shak alias Mastda Alia bnt Ishak ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (DALIA BINTI ISHAK ALIAS MASTIDA ALIA BINTI ISHAK; ) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong