Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN KEDIRI Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Kdr
Tanggal 5 Januari 2022 —
Terdakwa:
PARWANTO Bin MATALIYAN
874
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PARWANTO Bin MATALIYAN bersalah melakukan tindak pidana Melakukan pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Memiliki bahan-bahan ini (G) dalam jumlah sedemikian
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARWANTO Bin MATALIYAN dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara.
  • Menyatakan barang bukti berupa
    • 1 (satu) Paket Sabu-sabu Seberat 3,86 Gram Beserta Palstik Pembungkus.
    • 10 (sepuluh) Butir Pil Doubel L.

      Terdakwa:
      PARWANTO Bin MATALIYAN
Register : 24-08-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 336/Pid.Sus/2020/PN Gpr
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
DEDI SAPUTRA WIJAYA, SH
Terdakwa:
PARWANTO Bin MATALIYAN
13052
    1. Menyatakan terdakwa Parwanto Bin Mataliyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengkibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima
    dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit Kendaraan Spdm AG 2590 EAD, 1 (Satu) lembar Notis Pajak Kendaraan Spdm AG 2590 EA Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Parwanto Bin Mataliyan
    Penuntut Umum:
    DEDI SAPUTRA WIJAYA, SH
    Terdakwa:
    PARWANTO Bin MATALIYAN
Register : 08-12-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 1440/PID.SUS/2020/PT SBY
Tanggal 13 Januari 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PARWANTO Bin MATALIYAN Diwakili Oleh : MOHAMAD RIDWAN,SH ,MH,KHOIRUL ROJIKIN,SH ,BASTOMY,SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DEDI SAPUTRA WIJAYA, SH
5323
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PARWANTO Bin MATALIYAN Diwakili Oleh : MOHAMAD RIDWAN,SH ,MH,KHOIRUL ROJIKIN,SH ,BASTOMY,SH
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DEDI SAPUTRA WIJAYA, SH
    KediriAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Parwanto Bin Mataliyan ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Agustus 2020 sampai dengantanggal 24 Agustus 20202. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Agustus 2020 sampaldengan tanggal 22 September 20203. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh KetuaPengadilan Negeri sejak tanggal 23 September 2020 sampai dengan tanggal21 November 20204.
    Menyatakan Terdakwa Parwanto Bin Mataliyan bersalah melakukantindak pidana mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lainmeninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal310Halaman 7 dari 17 Halaman Putusan Nomor 1440/PID.SUS/2020/PT SBYayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan JalanDakwaan surat dakwaan kesatu Penuntut Umum.2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Kendaraan Spdm AG 2590 EAD 1 (Satu) lembar Notis Pajak Kendaraan Spdm AG 2590 EADHalaman 8 dari 17 Halaman Putusan Nomor 1440/PID.SUS/2020/PT SBYDikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Parwanto Bin Mataliyan;6.
    Menyatakan Terdakwa Parwanto Bin Mataliyan bersalah melakukantindak pidana mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lainmeninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal310ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan JalanDakwaan surat dakwaan kesatu Penuntut Umum.2.
    Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa Parwanto Bin Mataliyan;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor336/Pid.Sus/2020/PN Gpr tanggal 4 November 2020MENGADILI SENDIRI;3. Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan melepaskan Terdakwadari tuntutan hukum, atau setidaktidaknya menghukum Terdakwa dengan hukumanyang seringanringannya;A.