Ditemukan 3 data
UGIK RAMANTYO,SH
Terdakwa:
SOELISTIYONO BIN MATAMUN ALM
23 — 2
- Menyatakan Terdakwa Soelistiyono Bin Matamun Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memperjualbelikan Narkotika golongan I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa
Penuntut Umum:
UGIK RAMANTYO,SH
Terdakwa:
SOELISTIYONO BIN MATAMUN ALM
68 — 25
SebelumnMARGIAN memukul, Margian bicara dalam bahasa Jawa Matamun plilak plilik dalam bahasa Indonesia mengapa melihatlihatkemudian langsung menonjok terdakwa mengenai mata kanan danhidung kemudian terdakwa Nova Putra Anggara terkapar lalu saksiTrio menarik terdakwa Nova Putra Anggara, saksi Tryo terkenapukulan juga, lalu Sdr.
9 — 3
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughro Tergugat (SURATMAS bin SUYONO) terhadap Penggugat (SITI KHALIMATUL KHUZIYAH binti MATAMUN);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama