Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-07-2013 — Upload : 28-03-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 166/Pdt.G/2012/PN.KPG
Tanggal 22 Juli 2013 — - Cornelius Matau LAWAN - 1. Fajar Darmawan - 2. Jesaya Bambang Lopo - 3. Alexander Ayal
9653
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah merupakan ahli waris tunggal yang sah dari Almarhum Mozes Mataoe; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Tanah sengketa yang terletak di Jalan Mengkudu RT.012 RW.005 Kel. Naikolan, Kec. Maulafa, Kota Kupang yang meliputi :A.
    meninggal dunia tahun 2003, dan dibenarkan pula kebenarankematian Mozes Mataoe oleh Para Tergugat dalam Jawabannya, maka tak dapatdisangkal lagi kebenarnya bahwa benar telah terjadi kematian yaitu orang yangbernama Mozes Mataoe pada tanggal 23 Nopember 2003 (anak dari ThimatiusMatau dan Martha Faot).
    Dengan demikian maka Almarhum Mozes Mataoe dapatdisebut sebagai Pewaris;Bahwa selanjutnya adalah apakah Pewaris (almarhum Mozes Mataoe)mempunyai ahli waris ?
    Bahwa tentang Fakta adanya perkawinan antaraMozes Mataoe dengan Maria Faot ini telah dimuat dalam bukti surat yang diajukanPenggugat yaitu berupa : Surat Penunjukan istri sebagai penerima Pensiunoleh Mozes Mataoe kepada Maria Faot tanggal 31 Januari 1963 yang disetujui45oleh Juru bayar Kantor Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (PD dan K) NTTyang diketahui oleh Kepala Kantor dari Almarhum Mozes Mataoe, diberi tandabukti P.38; dimana dalam surat itu Mozes Matao telah menunjuk Maria Faot untukmenerima
    Mozes Mataoe harus diterima oleh Penggugat Cornelius Matau ?
    Berdasarkanpada buktibukti tersebut, maka dapat dipastikan bahwa tanah milik AlmarhumMozes Mataoe ada 2 (dua) bidang yang terpisah dengan jalan Falm.Bahwa kemudian dari dalil posita Penggugat dihnubungkan dengan buktisurat berupa Sertifikat Hak Milik No. 35/Naikolan tanggal 13 Januari 1999dengan Surat Ukur No.2/NKL/1999 (NIB. 24.13.03.09.00014), atas namaPemegang Hak MOZES MATAOE, diberi tanda bukti P.6; ternyata tanahAlmarhum Mozes Mataoe yang disebelah Timur jalan Falm telah bersertipikat HakMilik
Putus : 09-06-2014 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 34/PDT/2014/PTK
Tanggal 9 Juni 2014 — - FAJAR DARMAWAN, Cs. vs - CORNELIUS MATAU
3911
  • Barat berbatasan dengan Halena Kause ; > Dasar pemilikan Hak Tanah adalah Hak Warisan sebagai ahli warisanak satusatunya dari Almarhum Moses Mataoe yang menikahdengan Maria Faot dan telah Almarhumah pada tanggal 27 NopemberYE ant tneennnnnuuiruneananmrirf> Bahwa> Bahwa tanah tersebut adalah Hak Kepemilikan Orang Tua/ AyahKandung Tergugat MOZES MATAOE (Alm) yang dibeli dariBARNABAS BANA, pada tahun 1973 dan telah meninggal dunia tahun2003 (Akte Kematian Terlampir) Tanah tersebut telah diprosessertifikatnya
    MOZES MATAOE (Alm) ; Bahwa setelah Almarhum MOZES MATAOE, orang tua / AyahPenggugat meninggal : para Tergugat , ll dan Ill, telah melakukanperampasan Hak dan melawan hukum tanpa seizin PENGGUGATmelakukan kegiatan yang sangat merugikan kepada PENGGUGATdari tahun 2004 sampai dengan saat ini sebagai berikut ; a. TERGUGAT yang awalnya diberi izin menempati tanah yangluasnya 5 x 7 M, melakukan pelanggaran hukum denganmenguasai tanah seluas + 350 M?
    Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah PemilikTanah sengketa yang sah; Berdasarkan warisan satusatunya ahliwaris dari Alm MOZES MATAOE yang sah dan telah dibuktikandengan Sertifikat Hak Milik No. 331, tanggal 23092011 an.penggugat10Penggugat CORNELIUS MATAU; dari tanah sengketa tersebutdiatas yang terletak di Jalan Mengkudu RT.012 RW.005 Kel.Naikolan, Kec. Maulafa, Kota Kupang yang ditempati oleh ;Tergugat (Fajar Darmawan) seluas + 350 M?
    Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah merupakanahli waris tunggal yang sah dari Almarhum Mozes Mataoe ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik yangsah atas Tanah sengketa yang terletak di Jalan Mengkudu RT.012RW.005 Kel. Naikolan, Kec. Maulafa, Kota Kupang yang meliputi : A. Persil tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 331, tanggal23092011 atas nama Pemegang Hak CORNELIUS MATAU;yang dikuasai oleh ; Tergugat (Fajar Darmawan) seluas + 350 M?
Putus : 18-06-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2573 K/PDT/2014
Tanggal 18 Juni 2015 — FAJAR DARMAWAN, Dkk vs CORNELIUS MATAU
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Barat berbatasan dengan Halena Kause; Dasar pemilikan Hak Tanah adalah Hak Warisan sebagai ahli waris anaksatusatunya dari Almarhum Moses Mataoe yang menikah dengan MariaFaot dan telah Almarhumah pada tanggal 27 November 1984;> Bahwa tanah tersebut adalah Hak Kepemilikan Orang Tua/Ayah KandungTergugat Mozes Mataoe (Alm) yang dibeli dari Barnabas Bana, pada tahun1973 dan telah meninggal dunia tahun 2003 (Akte Kematian Terlampir)Tanah tersebut telah diproses sertifikatnya dengan Hak Milik Nomor 35,
    Membantu pemilik tanah membayar Pajak Bumi dan Bangunan yangtelah dipatok oleh pemilik tanah setiap tahun yang waktu itu PBB an.Mozes Mataoe (Alm);Bahwa setelah Almarhum Mozes Mataoe, orang tua/Ayah Penggugatmeninggal: Para Tergugat I, II dan Ill, telah melakukan perampasan hak danmelawan hukum tanpa seizin Penggugat melakukan kegiatan yang sangatmerugikan kepada Penggugat dari tahun 2004 sampai dengan saat inisebagai berikut ;a.
    Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Tanahsengketa yang sah; Berdasarkan warisan satusatunya ahli waris dari AlmMozes Mataoe yang sah dan telah dibuktikan dengan Sertifikat Hak MilikNomor 331, tanggal 23092011 an. Penggugat Cornelius Matau; dari tanahsengketa tersebut di atas yang terletak di Jalan Mengkudu RT.012 RW.005Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang ditempati oleh:Tergugat (Fajar Darmawan) seluas + 350 m?
    gugatan Penggugat harus dinyatakan sebagai gugatan yangtidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kupang telahmemberikan Putusan Nomor 166/Pdt.G/2012/PN.KPG. tanggal 22 Juli 2013yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1.2.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah merupakan ahliwaris tunggal yang sah dari Almarhum Mozes Mataoe
Putus : 18-04-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 PK/Pdt /2018
Tanggal 18 April 2018 — FAJAR DARMAWAN, dkk lawan CORNELIUS MATAU
4112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 28 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Kupang untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Tanahsengketa yang sah; berdasarkan warisan satusatunya ahli waris dariAlm Mozes Mataoe yang sah dan telah dibuktikan dengan SertifikatHak Milik Nomor 331, tanggal 23092011 an.
    harus dinyatakansebagai gugatan yang tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard);Bahwa terhadap gugatan tersebut telah dikabulkan sebagian olehPengadilan Negeri Kupang dengan Putusan Nomor 166/Pdt.G/2012/PN.Kpgtanggal 22 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Ts2.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,;Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah merupakan ahliwaris tunggal yang sah dari Almarhum Mozes Mataoe
Putus : 11-02-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1832 K/PDT/2008
Tanggal 11 Februari 2009 — PETRUS SERAN BEREK, DKK VS HERMAN FAHIK
186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1832 K/Pdt/2008agar melaporkan masalah tanah ini ke Pengadilan saja ;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Atambua agar terlebin dahulu meletakkan sita jaminan atastanah sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebutsupaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Kampung Tobir, Depan Yonif744, Dusun Mataoe, Desa
    Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Kampung Tobir, DepanBatalyon Infanteri (Yonif) 744, Dusun Mataoe, Desa Manleten, KecamatanTasifeto Timur, Kabaupaten Belu dengan batasbatas sebagai berikut : Timur : berbatasan dengan jalan raya menuju ke kampung Tobir ; Barat : berbatasan dengan dulunya tanahnya Rafael Berek,sekarang berbatasan dengan tanahnya Daniel Mesak ; Utara : berbatasan dengan kali mati ;Hal. 5 dari 13 hal. Put.