Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 67/Pid.Sus/2016/PN-Kpg
Tanggal 28 April 2016 — KORNELIS BIRE Alias MATADE
3127
  • KORNELIS BIRE Alias MATADE
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang memeriksa perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :1.Nama Lengkap : KORNELIS BIRE Alias MATADE;2.Tempat Lahir : Sabu;3.Umur / Tanggal Lahir : 53 Tahun / 15 Mei 1962;4.Jenis Kelamin : Laki laki;5.Kebangsaan : Indonesia;6.Alamat : Jalan Jati No 30 Rt 019/ Rw 005 Kelurahan AirNona Kecamatan Kota raja Kota Kupang
    Kelurahan Airnona Kecamatan Kota RajaKota Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdidalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang, melakukan kekerasan atauancaman kekerasan, memaksa anak yakni saksi koroan DESY DJO HAU (masihberumur 15 tahun) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain, Perobuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dariTerdakwaKORNELIS BIRE Alias MATADE
    pasal 64 ayat (1)KUHP;SUBSIDAR :Bahwa ia Terdakwa KORNELIUS BIRE secara berturutturut pada waktu dantempat sebagaimana dalam dakwaan Primair , dengan sengaja melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni saksi korban DESYDJO HAU (masih berumur 15 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau oranglain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dariTerdakwaKORNELIS BIRE Alias MATADE