Ditemukan 1 data
7 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (1.Mustaji bin Matdikram) dengan Pemohon II (Misyatun binti Muhra) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus 2000 di Kecamatan Kecamatan Ambunten
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.566.000,00 ( lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).