Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2010 — Putus : 30-12-2010 — Upload : 09-02-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 388/Pid.B/2010/PN.Smp.
Tanggal 30 Desember 2010 — AHMAD SANUSI Als. SAMSI
253
  • Menyatakan terdakwa MATHARIR BIN MAKSUM P.
    Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agarPengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa AHMAD SANUSI als SAMSI telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan perbuatan pidana Pencurian dengan pemberatan,sebagaimana Surat Dakwaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke.4 KUHP ;2 bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam hukumandalam pasal 363 ayat (1) ke.4 KUHP ;3 Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa MATHARIR
    mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohonkeringanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;Telah mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umumn atas permohonan yang diajukan olehterdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Telah mendengar tanggapan terdakwa atas jawaban Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :nanan Bahwa ia terdakwa MATHARIR
    bukti berupa : 9 buah LCD HP Merk Nokia dan daftarharga tulisan tangan statusnya akan dipertimbangkan dalam amar putusan ;Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka harus ditetapkan agar masapenahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan dan kepada terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap dalam tahanan ;Mengingat, Pasal 363 ayat (1) ke.4 KUHP serta PeraturanPeraturan lain yangbersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIMenyatakan terdakwa MATHARIR