Ditemukan 2 data
29 — 7
sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untukmendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dengan menunjuk saudaraAldarada Putra, S.H (Hakim Pengadilan Negeri Mungkid) sebagai mediator,namun berdasarkan laporan dari Mediator tertanggal 27 Mei 2021 mediasitidak berhasil, sehingga persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratgugatan Penggugat dan atas gugatan tersebut, Penggugat menyatakan adaperbaikan pada gugatannya, yaitu pada posita keempat dan petitum ketigayang semula tertulis Matlida
1.ERIK RUSNANDAR, S.H.
2.AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
Terdakwa:
JONO Alias RENDI Anak SAMSER
34 — 0
MATLIDA EVI;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk HONDA BEAT KB 6442 KA Nomor Rangka : MH1JM8123PK292226 Nomor Mesin : JM81E2295951;
- 1 ( satu ) buah kunci kontak sepeda motor warna hitam bertuliskan HONDA;
Dikembalikan kepada Saksi MATILDA EVI;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)