Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan PN TARAKAN Nomor 404/Pid.B/2015/PN-Tar
Tanggal 20 Januari 2016 — DAHA BIN MATLIKO
396
  • DAHA BIN MATLIKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;-----------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa I DIONISIUS ALS. DION A.D SIMON SILI, terdakwa II ARDIANUS BALI SEBOREN ALS. ARDI A.D KORNELIS, terdakwa III PASKALIS HALI OLA ALS. KALIS A.D SIMON SANGA, terdakwa IV BERNADUS SUGALY ALS. SUGI A.D KAROLUS GOLI dan terdakwa V MUHAMMAD ADHA ALS.
    DAHA BIN MATLIKO tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan para Terdakwa I DIONISIUS ALS. DION A.D SIMON SILI, terdakwa II ARDIANUS BALI SEBOREN ALS. ARDI A.D KORNELIS, terdakwa III PASKALIS HALI OLA ALS. KALIS A.D SIMON SANGA, terdakwa IV BERNADUS SUGALY ALS. SUGI A.D KAROLUS GOLI dan terdakwa V MUHAMMAD ADHA ALS.
    DAHA BIN MATLIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA DI MUKA UMUM MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG;------------------4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa I DIONISIUS ALS. DION A.D SIMON SILI, terdakwa II ARDIANUS BALI SEBOREN ALS. ARDI A.D KORNELIS, terdakwa III PASKALIS HALI OLA ALS. KALIS A.D SIMON SANGA, terdakwa IV BERNADUS SUGALY ALS. SUGI A.D KAROLUS GOLI dan terdakwa V MUHAMMAD ADHA ALS.
    DAHA BIN MATLIKO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;---------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------6. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
    DAHA BIN MATLIKO
    DAHA BIN MATLIKO. dengan pidana penjaramasingmasing selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan.3.
    DAHABIN MATLIKO mengakibatkan saksi korban NICO LAUS OLASAMON ALS. NICOA.D ALEX REBO dan Saksi Korban YOHANES KIA ALS. KIA A.D ALEX REBOmengalami luka berdasarkan dengan: Visum Et Repertum Nomor : HK.01.03.2.1.9711.X.2015 tanggal 15Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    DAHA BIN MATLIKO telah melakukan kekerasan dengan tenaga bersamaterhadap saksi NICOLAUS dan saksi YOHANES KIA pada Rabu tanggal 14 Oktober2015 sekira pukul 19.00 Wita, bertempat di belakang Akper Kel. Kampung satuSkip Kec.
    DAHA BIN MATLIKO tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yangdidakwakan dalam dakwaan Primair; +2. Membebaskan Terdakwa I DIONISIUS ALS. DION A.D SIMON SILI, terdakwa IIARDIANUS BALI SEBOREN ALS. ARDI A.D KORNELIS, terdakwa III PASKALISHALI OLA ALS. KALIS A.D SIMON SANGA, terdakwa IV BERNADUS SUGALYALS. SUGI A.D KAROLUS GOLI dan terdakwa V MUHAMMAD ADHA ALS.DAHA BIN MATLIKO tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut3.