Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 06-12-2023
Putusan PA BIMA Nomor 1804/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 5 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
120
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Matrape bin Tasrif) terhadap Penggugat (Marisah binti Durajak);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.955.000,- ( sembilan ratus lima puluh limaribu rupiah);