Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Nba
Tanggal 23 Desember 2021 —
Terdakwa:
Ramadan Alias Lakdan Alias Pak Long Bin Alm Matresan
840
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ramadan alias Lakdan alias Pak Long bin (Alm) Matresan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) helai pakaian sholat / baju koko berwarna coklat merah

    Terdakwa:
    Ramadan Alias Lakdan Alias Pak Long Bin Alm Matresan