Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 50_Pid_B_2014_PN_Bnr
Tanggal 7 Oktober 2014 — - ANDRI DENI ARIYONO Al ANDRI Bin Alm RIDO Al DAHLAN - ERIK SETIYO RHOMADHON Al ERIK Bin SUTIKNO
3112
  • Juli 2014 sekitar jam 00.30 WIB digubug penggilinganjagung milik korban WAIS SURATMAN al WAIS bin KASTURI di DesaBawang, Kabupaten Banjarnegara;eBahwa benar sebelumnya yaitu sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa II datangkerumah Terdakwa I kemudian sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa I danTerdakwa II keluar rumah dan meminjam barang berupa buah tang padaHalaman 11 dari 25 Putusan Nomor 50/Pid.B/2014/PN Bnrbagian gagangya berlapis plastik warna merah kombinasi hitam kepada saksiIMAM SUJUDI dibengkelnya di Desa Matrianom
    mengambilbarang milik milik saksi WAIS SURATMAN AI WAIS Bin KASTURI berupa :1 (satu) unit mesin penggilingan jagung warna hitam kombinasi merah merkWEIMA type WM 200 dengan tanpa seijin pemiliknya;e Bahwa benar sebelumnya yaitu sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa II datangkerumah Terdakwa I kemudian sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa I danTerdakwa II keluar rumah dan meminjam barang berupa buah tang pada bagiangagangya berlapis plastik warna merah kombinasi hitam kepada saksi IMAMSUJUDI dibengkelnya di Desa Matrianom
    WEIMA type WM 200;Menimbang, bahwa sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa II ERIK SETIYORHOMADHON AI ERIK Bin SUTIKNO datang kerumah Terdakwa I ANDRI DENIARTYONO AI ANDRI Bin Alm RIDO Al DAHLAN kemudian sekitar jam 20.00 WIBPara Terdakwa keluar rumah dan Terdakwa I ANDRI DENI ARIYONO Al ANDRI BinAlm RIDO Al DAHLAN meminjam barang berupa buah tang pada bagian gagangyaHalaman 17 dari 25 Putusan Nomor 50/Pid.B/2014/PN Bnrberlapis plastik warna merah kombinasi hitam kepada saksi IMAM SUJUDIdibengkelnya di Desa Matrianom
    ANDRI DENI ARIYONO Al ANDRI Bin Alm RIDO AlDAHLAN dan Terdakwa IT ERIK SETTYO RHOMADHON AI ERIK Bin SUTIKNO,telah mengambil barang milik milik saksi WAIS SURATMAN AI WAIS Bin KASTURIberupa : (satu) unit mesin penggilingan jagung warna hitam kombinasi merah merkWEIMA type WM 200;Menimbang, bahwa Terdakwa I ANDRI DENI ARIYONO Al ANDRI Bin AlmRIDO Al DAHLAN meminjam barang berupa 1 buah tang pada bagian gagangyaberlapis plastik warna merah kombinasi hitam kepada saksi IMAM SUJUDIdibengkelnya di Desa Matrianom
Register : 04-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 2205/Pdt.G/2019/PA.Ba
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • PENETAPANNomor 2205/Pdt.G/2019/PA.BaBhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banjarnegara yang mengadili perkaraperkaratertentu. pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis, menjatuhkanPenetapan sebagai berikut dalamperkara Cerai Gugat antara;Nama Penggugat, umur 40 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga,Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempatkediaman di Dukuh Mantrianom, Desa Matrianom RT.002 RW. 003, Kecamatan Bawang, KabupatenBanjarnegara, sebagai
Register : 24-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 11-04-2022
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bnr
Tanggal 7 April 2022 — Terdakwa
662
  • Sandi Kusuma alias Ucil bin Sarminah dan Anak II Ahmad Yogi Saputra bin Ponirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak I dan Anak II tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga berupa kewajiban mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Tanbihul Ghofiliin yang terletak di Desa Matrianom
    Banjarnegara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak I dan Anak II dikurangkan seluruhnya dari pidana pembinaan dalam lembaga yang dijatuhkan pada Pondok Pesantren Tanbihul Ghofiliin yang terletak di Desa Matrianom, Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara.
  • Memerintahkan Anak I dan Anak II dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Banjarnegara untuk ditempatkan pada Pondok Pesantren Tanbihul Ghofiliin yang terletak di Desa Matrianom, Kec. Bawang, Kab.