Ditemukan 1 data
28 — 4
Menyatakan terdakwa MATSABU tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- MATSABU
Sumenep ;e bahwa terdakwa Matsabu bersama temannya (buron) telah mengangkutkayu jati milik Perhutani tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan SahnyaHasil Hutan (SKSHH) ;e bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Matsabu bersama temannya(buron), pihak Perhutani RPH Patapan BKPH Kangean Timur telahmengalami kerusakan lingkungan dan menderita kerugian sekitarRp.1.304.000, (Satu juta tiga ratus empat ribu rupiah) ;2.
Sumenep ;bahwa terdakwa Matsabu bersama temannya (buron) telah mengangkutkayu jati milik Perhutani tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan SahnyaHasil Hutan (SKSHH) ;bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Matsabu bersama temannya(buron), pihak Perhutani RPH Patapan BKPH Kangean Timur telahmengalami kerusakan lingkungan dan menderita kerugian sekitarRp.1.304.000, (Satu juta tiga ratus empat ribu rupiah) ;3.
Sumenep, setelah mendengar hal tersebut lalu saksibersama Abdullah dan Sirin tidak langsung melakukan penangkapankarena jaraknya masih jauh dan setelah dekat lalu kedua tersangkasetelah melihat petugas lalu melarikan diri ;bahwa selanjutnya saksi bersama Abdullah dan Sirin melakukanpengejaran, namun petugas mengenal salah satu dari kedua pelakubernama Matsabu alamat Desa Kangayan, Kec.
Sumenep ;bahwa terdakwa Matsabu bersama temannya (buron) telah mengangkutkayu jati milik Perhutani tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan SahnyaHasil Hutan (SKSHH) ;bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Matsabu bersama temannya(buron), pihak Perhutani RPH Patapan BKPH Kangean Timur telahmengalami kerusakan lingkungan dan menderita kerugian sekitarRp.1.304.000, (Satu juta tiga ratus empat ribu rupiah) ;. gaksi MARINUS :bahwa berdasarkan laporan kejadian huruf A No.14/TM/PTP/2011, tanggal04 Desember
Sumenep ;bahwa terdakwa Matsabu bersama Asmawan (buron) telah mengangkutkayu jati milik Perhutani tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan SahnyaHasil Hutan (SKSHH) ;bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Matsabu bersama temannya(buron), pihak Perhutani RPH Patapan BKPH Kangean Timur telahmengalami kerusakan lingkungan dan menderita kerugian sekitarRp.1.304.000, (Satu juta tiga ratus empat ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwayang pada pokoknya sebagai