Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2012 — Putus : 28-03-2012 — Upload : 01-10-2012
Putusan PN SUMENEP Nomor 44/Pid.Sus/2012/PN.Smp
Tanggal 28 Maret 2012 — - MATSABU
284
  • Menyatakan terdakwa MATSABU tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    - MATSABU
    Sumenep ;e bahwa terdakwa Matsabu bersama temannya (buron) telah mengangkutkayu jati milik Perhutani tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan SahnyaHasil Hutan (SKSHH) ;e bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Matsabu bersama temannya(buron), pihak Perhutani RPH Patapan BKPH Kangean Timur telahmengalami kerusakan lingkungan dan menderita kerugian sekitarRp.1.304.000, (Satu juta tiga ratus empat ribu rupiah) ;2.
    Sumenep ;bahwa terdakwa Matsabu bersama temannya (buron) telah mengangkutkayu jati milik Perhutani tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan SahnyaHasil Hutan (SKSHH) ;bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Matsabu bersama temannya(buron), pihak Perhutani RPH Patapan BKPH Kangean Timur telahmengalami kerusakan lingkungan dan menderita kerugian sekitarRp.1.304.000, (Satu juta tiga ratus empat ribu rupiah) ;3.
    Sumenep, setelah mendengar hal tersebut lalu saksibersama Abdullah dan Sirin tidak langsung melakukan penangkapankarena jaraknya masih jauh dan setelah dekat lalu kedua tersangkasetelah melihat petugas lalu melarikan diri ;bahwa selanjutnya saksi bersama Abdullah dan Sirin melakukanpengejaran, namun petugas mengenal salah satu dari kedua pelakubernama Matsabu alamat Desa Kangayan, Kec.
    Sumenep ;bahwa terdakwa Matsabu bersama temannya (buron) telah mengangkutkayu jati milik Perhutani tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan SahnyaHasil Hutan (SKSHH) ;bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Matsabu bersama temannya(buron), pihak Perhutani RPH Patapan BKPH Kangean Timur telahmengalami kerusakan lingkungan dan menderita kerugian sekitarRp.1.304.000, (Satu juta tiga ratus empat ribu rupiah) ;. gaksi MARINUS :bahwa berdasarkan laporan kejadian huruf A No.14/TM/PTP/2011, tanggal04 Desember
    Sumenep ;bahwa terdakwa Matsabu bersama Asmawan (buron) telah mengangkutkayu jati milik Perhutani tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan SahnyaHasil Hutan (SKSHH) ;bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Matsabu bersama temannya(buron), pihak Perhutani RPH Patapan BKPH Kangean Timur telahmengalami kerusakan lingkungan dan menderita kerugian sekitarRp.1.304.000, (Satu juta tiga ratus empat ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwayang pada pokoknya sebagai