Ditemukan 1 data
9 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pemohon 1 dan Pemohon 2;
2. Memberikan dispensasi kepada YOGI PRASETYO bin MARSUN untuk menikah dibawah umur dengan dengan calon isterinya bernama VITA ULIL MAU'IDHO binti ANANG EFENDI
3. Membebankan kepada Pemohon 1 dan Pemohon 2 untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 341.000,- ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah )