Ditemukan 1 data
Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa:
1.PURWANTO Bin SULAIMAN
2.RUDIONO Bin Alm SUGIRAN
3.MUHAMMAD DODI MAURIDLHO Bin DIMYANTO
57 — 23
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa I PURWANTO Bin SULAIMAN bersama-sama dengan terdakwa II RUDIONO Bin (Alm) SUGIRAN dan terdakwa III MUHAMMAD DODI MAURIDLHO Bin DIMYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I PURWANTO Bin SULAIMAN bersama-sama dengan terdakwa II RUDIONO Bin (Alm) SUGIRAN masing masing dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan danterdakwa III MUHAMMAD DODI MAURIDLHO Bin DIMYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor suzuki smash.
- 1 buah kunci pas Y.
- 3 buah anak obeng.
Dikembalikan kepada Terdakwa III Muhammad Dodi Mauridlho
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkaramasing masingsejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa:
1.PURWANTO Bin SULAIMAN
2.RUDIONO Bin Alm SUGIRAN
3.MUHAMMAD DODI MAURIDLHO Bin DIMYANTO