Ditemukan 9 data
54 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
FADHILLAH AL MAUSULY VS BUPATI BENGKALIS;
PUTUSANNomor 537 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:FADHILLAH AL MAUSULY, kewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal di Jalan Pahlawan RT/RW 005/001 DesaPangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, KabupatenBengkalis, pekerjaan Dosen;Pemohon Kasasi;LawanBUPATI BENGKALIS, tempat kekedudukan di Jalan A.
Khusus Pada Desa Pangkalan Batang, atas namaFadhillah Al Mausuly, Nomor Urut 2, sampai adanya putusan yangmempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;1. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Bupati BengkalisNomor 349/KPTS/VIII/2017 Tanggal 15 Agustus 2017 TentangPemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pada DesaSenderak, Desa Pangkalan Batang, Dan Desa Senggoro KecamatanBengkalis Kabupaten Bengkalis.
Khusus Pada Desa PangkalanBatang, atas nama Fadhillah Al Mausuly, Nomor Urut 2;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanBupati Bengkalis Nomor 349/KPTS/VIII/2017 Tanggal 15 Agustus2017 Tentang Pemberhentian Anggota Badan PermusyawaratanDesa Pada Desa Senderak, Desa Pangkalan Batang, Dan DesaSenggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Knusus PadaDesa Pangkalan Batang, atas nama Fadhillah Al Mausuly, NomorUrut 2;4.
Knusus Pada Desa Pangkalan Batang,atas nama Fadhillah Al Mausuly, Nomor Urut 2;5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BupatiBengkalis Nomor 349/KPTS/VIII/2017 Tanggal 15 Agustus 2017Tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa PadaDesa Senderak, Desa Pangkalan Batang, Dan Desa SenggoroKecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Khusus Pada DesaPangkalan Batang, atas nama Fadhillah Al Mausuly, Nomor Urut 2;6.
80 — 31
FADHILLAH AL MAUSULY MELAWAN BUPATI BENGKALIS
Khusus Pada Desa Pangkalan Batang, atas namaFadhillan Al Mausuly ,No urut 23B.
KhususPada Desa Pangkalan Batang, atas nama Fadhillah Al Mausuly ,No urut 2telah memenuhi syarat sebagai Obyek Gugatan dalam perkara a quo;E. DASAR GUGATAN DAN ALASAN GUGATAN1.
Khusus PadaDesa Pangkalan Batang, atas nama Fadhillah Al Mausuly, No urut 2,selama pemeriksaan perkara ini sampai Putusan Pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap; 22+ e2ne nee nnnE.
Khusus Pada DesaPangkalan Batang, atas nama Fadhillah Al Mausuly, No urut 2, sampaiadanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkaraDalam Pokok Perkara:.
Khusus Pada DesaPangkalan Batang, atas nama Fadhillah Al Mausuly, No urut 2;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut SURAT KEPUTUSANBUPATI BENGKALIS NO.349/KPTS/VII/2017 TANGGAL 15 AGUSTUS2017 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADANPERMUSYAWARATAN DESA PADA DESA SENDERAK, DESAPANGKALAN BATANG, DAN DESA SENGGORO KECAMATANBENGKALIS KABUPATEN BENGKALIS. Khusus Pada DesaPangkalan Batang, atas nama Fadhillah Al Mausuly ,No urut 2.4.
NOFRIZAL, SH
Terdakwa:
FADHILLAH AL MAUSULY
111 — 19
M E N G A D I L I :
- Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa FADHILLAH AL MAUSULY tersebut diterima;
- Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor No : Reg.Perkara.PDS : 11/BKS/09/2023 Tanggal 21 September 2023 batal demi hukum;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan
Penuntut Umum:
NOFRIZAL, SH
Terdakwa:
FADHILLAH AL MAUSULY
Terbanding/Penuntut Umum : NOFRIZAL, SH
44 — 26
Fadhillah Al Mausuly, SE., ME, sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, SE.
Fadhillah Al Mausuly, SE.,
ME oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; - Menghukum Terdakwa Dr.Fadhillah Al Mausuly, SE.,ME membayar uang pengganti sejumlah Rp.
Fadhillah Al Mausuly, S.E, M.E
Terbanding/Penuntut Umum : NOFRIZAL, SH
Terbanding/Penuntut Umum : NOFRIZAL, SH
43 — 32
Fadhillah Al Mausuly, SE., ME, sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, SE.
Fadhillah Al Mausuly, SE.,
ME oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; - Menghukum Terdakwa Dr.Fadhillah Al Mausuly, SE.,ME membayar uang pengganti sejumlah Rp.
Fadhillah Al Mausuly, S.E, M.E
Terbanding/Penuntut Umum : NOFRIZAL, SH
Terbanding/Penuntut Umum : NOFRIZAL, SH
48 — 28
Fadhillah Al Mausuly, SE., ME, sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, SE.
Fadhillah Al Mausuly, SE.,
ME oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; - Menghukum Terdakwa Dr.Fadhillah Al Mausuly, SE.,ME membayar uang pengganti sejumlah Rp.
Fadhillah Al Mausuly, S.E, M.E
Terbanding/Penuntut Umum : NOFRIZAL, SH
Terbanding/Penuntut Umum : NOFRIZAL, SH
56 — 33
Fadhillah Al Mausuly, SE., ME, sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, SE.
Fadhillah Al Mausuly, SE.,
ME oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; - Menghukum Terdakwa Dr.Fadhillah Al Mausuly, SE.,ME membayar uang pengganti sejumlah Rp.
Fadhillah Al Mausuly, S.E, M.E
Terbanding/Penuntut Umum : NOFRIZAL, SH
67 — 55
Fadhillah Al Mausuly, S.E.,M.E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, S.E.
Fadhillah Al Mausuly, S.E.
Fadhillah Al Mausuly, S.E, M.E
1.Prawiranegara Putra, SH
2.Frengki hutasoit, S.H
3.BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH
4.TOMI JEFISA, SH
5.NOFRIZAL, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD SOLEH Bin MUSAJI
81 — 40
- dst 11039
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Fadhillah Al Mausuly;
7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);