Ditemukan 9 data
AGUS ADI PRASETYO,SH.,MH
Terdakwa:
SULFIKAR Bin COLLI.
27 — 1
tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua ) poket plastic kecil yang berisikan serbuk putih menyerupai kristal dengan berat kotor 0,76 gram berat bersih 0,16 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk MAXTRON
1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
RICKY HERIANTO TOMASOA ALIAS RIKI
70 — 26
HERIANTO TOMASOA Alias RIKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenipuan;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3( tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merek maxtron
225 — 81
.- 1 (satu) buah celana jean panjang warna biru;dikembalikan kepada Anak korban ANAK KORBAN- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.K-2289 BH warna merah Th.2006 Noka.MH35TL0026K285170,Nosin 5TL2855538 berikut STNK An.SUPARDI alamat Ds.Angkatan Lor Rt.01/Rw.III, Kec.Tambakromo Kab.Pati;Dikembalikan kepada Terdakwa TERDAKWA, S.Pd;- 1 (satu) buah HP merk CROSS Seri E11T warna putih No.IMEI 381212050696851;- 1 (satu) buah HP merk MAXTRON Model MG-537 warna casing
1.RIMA DIYANTI, SH
2.HADZIQOTUL A, SH
Terdakwa:
1.SUWARDIONO als CIKO bin SALIMUN
2.SUNARDI als CELI bin NASIRUN
15 — 8
dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0491 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8788 gram
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna GOLD nomor kartu sim 0859 5986 8469,
- 1 (satu) unit Handphone merk MAXTRON
YUSMAN LIYANTO, SH
Terdakwa:
DENI SAPUTRA Bin DAMIR
73 — 35
- 1 (satu) unit handphone merk MAXTRON model P12 IME1: 359512051203801, IMEI 2: 359512051203819, S/N: 2018011313491 POSTEL: 51195/SDPPI/2017/5514 warna hitam
Dikembalikan kepada pihak korban an. Suwarni Als Warni Binti Sugiman.
- 1 (satu) helai baju kaos warna hijau tua bertuliskan CRD merk CRESIDA MEANS.
- 1 (satu) helai celana Levis pendek warna biru merk BLACK MAONK.
Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa:
1.HARIANTO Als GONDRONG Bin SUPARNO
2.WARITO Bin MANISO
3.SURYADI Als SUR Bin MATRAIS
30 — 16
dengan Nomor Mesin: JBK1E1822714, Nomor Rangka: MH1JBK116NK825838 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA berwarna Putih;
dikembalikan kepada Terdakwa 2;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa menggunakan kap body pada bagian depan dan belakang serta masih terdapat kap pada bagian kepala sepeda motor dengan Nomor Mesin: JB81E-1897586, Nomor Rangka : MH1JB8113CK901291 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit Handphone Merk MAXTRON
58 — 31
RASUL ; ----------------------------------------------------- 1 (satu) unit HP Merk nokia Type RH-125 dengan nomor telpon : 087806863483 ; ------ 1 (satu) unit HP Merk nokia Type 6300 dengan nomor telpon : 087849326533; ----------- 1 (satu) unit handphone warna merah merk Maxtron yang berisi 2 (dua) kartu Simcard XL AXIATA : 087849352335 dan 087849649515; ---------------------------------- 1 (satu) unit handphone warna
48 — 14
. -- 1 (satu) unit HP Merk nokia Type RH-125 dengan nomor telpon : 087806863483 ; ------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit HP Merk nokia Type 6300 dengan nomor telpon : 087849326533; ------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit handphone warna merah merk Maxtron yang berisi 2 (dua) kartu Simcard XL AXIATA : 087849352335 dan 087849649515; -------
M. DAUD SIREGAR, SH.,MH
Terdakwa:
Baihaqi Bin M. Hasan
32 — 7
-1 (satu) unit hp merk Maxtron