Ditemukan 2 data
30 — 0
KANGIRAS, S.H. merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MAYTEE R. JACOBUS yaitu penerbitan Surat Keputusan Hukum Tua Desa Darunu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa atas nama FELISIA J. PAPARANG, penyampaian surat keputusan tersebut melalui pengeras suara di Desa Darunu, dan tuduhan telah menggunakan uang pajak desa. Dengan demikian, pada dasarnya yang memiliki kepentingan berdasarkan dalil-dalil posita gugatan tersebut bukanlah LODEWIJK H.
PAPARANG dalam mengajukan gugatan terhadap MAYTEE R. JACOBUS tersebut sebagaimana tercantum jelas dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal September 2022. Berdasarkan kesimpulan tersebut maka seharusnya pihak yang didudukkan sebagai Penggugat adalah FELISIA J. PAPARANG dan bukanlah LODEWIJK H.
Maytee R Jacobus
ANSJE M. SINADIA
Tergugat:
Hukum Tua Desa Darunu
34 — 19
tua; Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dibicarakan di kantor hukum tua,namun Bapak hukum tua berjanji akan membayarnya; Bahwa Saksi lupa kapan bapak Melki meninggal dunia; Bahwa bapak Melki sudah 3 kali datang ke hukum tua mengenai tanahitu; Bahwa setahu Saksi, pada saat itu ada masyarakat membersihkanlapangan untuk dilaksanakan upacara, kemudian bapak Nestor dan pihakdesa mengatakan akan membayar tanah lapangan itu; Bahwa bapak Nestor meninggal pada saat masih menjabat hukum tuadan setelah itu ibu Maytee