Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-03-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN BENGKULU Nomor 545/Pid.B/2010/PN.BKL
Tanggal 2 Maret 2011 — INDRA LEVI Bin MAZORI
11321
  • INDRA LEVI Bin MAZORI
    P UT US ANNomor : 545/Pid.B/2010/PN.BKL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilantingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwaNama lengkap : INDRA LEVI Bin MAZORI;Tempat lahir : Lintang;Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 11 desember 1984;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jin.
    Setelah mendengar tanggapan (replik) dari JaksaPenuntut Umum secara lisan pada tanggal 23 Februari 2011yang menyatakan tetap pada surat tuntutan pidananyatertanggal 16 Februari 2011;Setelah mendengar tanggapan (duplik) secara lisandari Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan tetap padaNota Pembelaan nya, tertanggal 23 Februari 2011;Menimbang, bahwa terdakwa INDRA LEVI Bin MAZORIdiajukan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikutPRIMAIR:Bahwa ia terdakwa INDRA LEVI Bin MAZORI
    , beberapa saat terjadi salingtarik antara keduanya sampai akhirnya tas tersebutterlepas dan diambil tanpa seijin saksi korban DesiRahmawati yang merupakan pemilik tas.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korbanDesi Rahmawati mengalami kerugian sekitar Rp. 1.000.000,(satu) juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp.250, (dua ratus lima puluh rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa INDRA LEVI Bin MAZORI
    beberapa saat terjadi salingtarik antara keduanya sampai akhirnya tas tersebutterlepas dan diambil tanpa seijin saksi korban DesiRahmawati yang merupakan pemilik tas.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korbanDesi Rahmawati mengalami kerugian sekitar Rp. 1.000.000,(satu) juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp.250, (dua ratus lima puluh rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP.LEBIH SUBSIDAIR:Bahwa ia terdakwa INDRA LEVI Bin MAZORI
Register : 04-04-2011 — Putus : 11-04-2011 — Upload : 09-06-2011
Putusan PT BENGKULU Nomor 44/PID.2011/PT.BKL
Tanggal 11 April 2011 — INDRA LEVI BIN MAZORI
5820
  • INDRA LEVI BIN MAZORI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu) yang memeriksa danmengadil i perkara perkara pidana dalam peradilantingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkara terdakwaNama lengkap : INDRA LEVI Bin MAZORI;Tempat lahir : Lintang;Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 11 desember 1984;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jin.
    Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal06 April 2011 Nomor: 44/Pen.Pid./2011/PT.Bkltentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara pidana atas nama Terdakwa INDRALEVI Bin MAZORI tersebut diatas;2.
    Berkas perkara dan surat Surat lain yangbersangkutan dengan perkara ini serta turunanputusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal O02 Maret2011 Nomor : 545/Pid.B.2010/PN.BKIMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh JaksaPenuntut Umum kepersidangan tertanggal 20 Desember 2010Nomor: Register Perkara : PDM524/BKulu/12/2010 dengandakwaan sebagai berikutDAKWAAN :PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa INDRA LEVI Bin MAZORI bersamasama dengan seorang yang belum diketahui identitasnya(DPO No.
    , beberapa saat terjadi saling tarik antarakeduanya sampai akhirnya tas tersebut terlepas dandiambil tanpa seijin saksi korban Desi Rahmawati yangmerupakan pemilik tas.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksikorban Desi Rahmawati mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) atau setidak tidaknyalebih dari Rp. 250, (dua ratus lima puluh rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP.SUBSIDAIR:Bahwa ia terdakwa INDRA LEVI Bin MAZORI
    Menyatakan Terdakwa INDRA LEVIBin MAZORI bersalah melakukantindak pidana pencurian dengankekerasan secara bersama samasebagaimana diatur dalam Pasal365 ayat (2) ke2 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dikurangiselama Terdakwa berada dalamtahanan dan memerintahkan agarTerdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna hitamles merah No. Pol. BD3062EL, 1 (satu) buah STNKAn.