Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-03-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 48/PID.SUS/2016/PT-MDN
Tanggal 1 Maret 2016 — APERLIN HAGANTA HALAWA Als MENCUAH
349
  • Perk : PDM 48/KABAN/06/2015Terdakwa di Dakwa Sebagai Berikut:DAKWAANPRIMAIR:Bahwa ia terdakwa APERLIN HAGANTA HALAWA Alias MECUAH, padaSenin tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 24.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain di bulan Januari tahun dua ribu lima belas, bertempat di PenginapanMandiri Jl. Jamin Ginting Gg.
    Kabanjahe dengan ringkasan :Tandatanda ruda paksa tidak dijumpai pada tubuh OS.Selaput dara bulat oval pinggir rata.Liang senggama sulitdilalui oleh satu jari kelingking dewasa.Kesimpulan :Selaput dara intake (utuh).Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RINo. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak;SUBSIDIAIR: Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 48/PID.Sus/2016/PT.Mdn Halaman 3Bahwa ia terdakwa APERLIN HAGANTA HALAWA Alias MECUAH
    Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM48/KABAN/06/2015 tertanggal 22 Juni 2015 atas nama Terdakwa AperlinHaganta Halawa Alias Mecuah batal demi hukum;2. Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;3. Menetapkan mengembalikan berkas perkara Nomor Register Perkara: PDM48/KABAN/06/2015 atas nama Aperlin Haganta Halawa Alias Mecuah kepadaPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabanjahe;4. Menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa;5.
    Nias Selatan yang menyebutkantanggal lahir Terdakwa APERLIN HAGANTA HALAWA Als MECUAH,tertanggal 23 April 1997, sedangkan penuntutan dari Penuntut Umum belumdilaksanakan dan fakta persidangan proses dalam pemeriksaan di Pengadilanmasih tahap pemeriksaan saksi.Memerintahkan untuk: Melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa APERLIN HAGANTAHALAWA Als MECUAH di dalam persidangan Pengadilan NegeriKabanjahe.
    Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor RegisterPerkara: PDM48/KABAN/06/2015 tertanggal 22 Juni 2015 atas namaTerdakwa Aperlin Haganta Halawa Alias Mecuah batal demi hukum;2. Menetapkan mengembalikan berkas perkara Nomor Register Perkara:PDM48/KABAN/06/2015 atas nama Aperlin Haganta Halawa AliasMecuah kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabanjahe; Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 48/PID.Sus/2016/PT.Mdn Halaman 83.