Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-10-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2638 K/Pdt/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — Direktur MEGACELL VS H. YANA SUNARYANA, dk
5340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur MEGACELL VS H. YANA SUNARYANA, dk
    PUTUSANNomor 2638 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:Direktur MEGACELL, yang diwakili oleh Edi Junaedi,berkedudukan di Jalan Pajajaran Nomor 94, KelurahanPamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, dalam halini memberi kuasa kepada Deni Rohmana, S.H., dan kawan,Para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor AdvokatDeni Rohmana, S.H., & Associates, berkantor di TerusanJalan
    Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugianmateriil sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah)kepada Penggugat:8 Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uangpaksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus riburupiah) untuk setiap hari keterlambatan pada Tergugat dan TurutTergugat melaksanakan Putusan berkekuatan hukum tetap yang harusdibayar secara tunai dan sekaligus; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat mencabut/menurunkanmateri reklame/billboard bertuliskan Megacell
    hukum tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;= Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatanmelawan hukum;: Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugianmateriil sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah)kepada Penggugat:= Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat mencabut/menurunkanmateri reklame/bilboard bertuliskan Megacell
    Nomor 2638 K/Pdt/2019reklame/bilboard Megacell: Sedangkan tidak ada bukti adanya perjanjiansewamenyewa tentang pemasangan reklame Vivo milik Turut Tergugat,maka pengalihan hak sewa dari Tergugat kepada pihak lain tanpa seizinPenggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikanPenggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan
    oleh Pemohon Kasasi Direktur MEGACELL tersebutharus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, makaPemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang
Register : 23-08-2017 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 15-05-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 358/Pdt.G/2017/PN Bdg
Tanggal 7 Juni 2018 — YANA SUNARYANA LAWAN MEGACELL, DKK
9333
  • mengganti kerugian materiil sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat ; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pada Tergugat dan Turut Tergugat melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat mencabut / menurunkan materi reklame/billboard bertuliskan Megacell
    YANA SUNARYANA LAWAN MEGACELL, DKK
    Direktur MEGACELL, di Jalan Pajajaran Nomor 94 Kelurahan PamoyananKecamatan Cicendo kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;2. Direktur PT.
    Bandung;( Bukti Foto Billboard Milik Penggugat Yang Disegel Petugas Terlampir Bukti P 2);Bahwa Pada Tanggal 08 Maret 2017 Penggugat Melalui Sodara Dadang FriatnaSebagai Karyawan Penggugat Melaporkan Kehilangan Giro Bank Mandiri KePolsek Bandung Kulon Dengan Nomor: BK / 81 / C/ Ill / 2017 / Polsek BandungKulon, Giro Bank Mandiri Tertanggal 26022017 Senilai Rp.58.000.000, ( LimaPuluh Delapan Juta Rupiah ) Giro Tersebut Pembayaran Pelunasan DariTergugat Untuk Pelunasan Pembayaran Kontrak Billboard Megacell
    MEGA LESTARI JAYA (ATLANTICCELL) (pada bagian Dalam Konvensi sebagai TERGUGAT), yang mana Pihakgroup MEGACELL bertanggungjawab sepenuhnya dan melindungi materimerek PENGGUGAT (DR) / TURUT TERGUGAT (DK) yang dipasang olehGroup MEGACELL pada tiga unit tiang billboard yang berlokasi di JalanPurnawarman, depan gedung BEC Kota Bandung atas dasar HAK SEWAsepenuhnya pada MEGACELL berdasarkan PERJANUJIAN yang masih terikatantara MEGACELL dan TERGUGAT (DR) / PENGGUGAT (DK) ;Bahwa adanya penyegelan pada bulan
    /.28.29.30.31.32.Foto Billboard MEGACELL di Jin.
    Rajawali Neon sebesar Rp.58.000.000, untuk pembayaranSewa Titik Perpanjangan Koordinasi Ijin Dan Pajak Reklame Megacell 5(lima) titikdi Kota Bandung Periode s/d 31 Desember 2017 (rincian terlampir) , Tanda buktiT2a;7. Surat dari PT.Rajawali Neon kepada MEGA CELL Nomor 035/01/RN/1/2017tanggal.24 Januari 2017 Perihal. Perincian Harga , Tanda bukti T 2b;8. Faktur Penjualan / pengambilan handphone No. MP2/17/04 tanggal.18 April 2017jumlah Rp.3.499.000, , Tanda buktiT 3a;9.
Register : 13-11-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 17-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 536/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 17 Januari 2019 — Pembanding/Tergugat : MEGACELL
Terbanding/Penggugat : H. YANA SUNARYANA
Terbanding/Turut Tergugat : PT Vivo communication indonesia
6640
  • Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  • Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian materiil sejumlah Rp. 130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat mencabut / menurunkan materi reklame/billboard bertuliskan Megacell
    Pembanding/Tergugat : MEGACELL
    Terbanding/Penggugat : H. YANA SUNARYANA
    Terbanding/Turut Tergugat : PT Vivo communication indonesia
    PUTUSANNomor 536/PDT/2018/PT.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bandung di Bandung, yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara:Direktur MEGACELL, di Jalan Pajajaran Nomor 94 KelurahanPamoyanan Kecamatan Cicendo Kota Bandung, dalamhal ini memberi kuasa kepada DENI ROHMANA, S.H.dan M. REZTA UTAMA S, S.H.
    Bandung;( Bukti Foto Billboard Milik Penggugat Yang Disegel Petugas TerlampirBukti P 2 );Bahwa Pada Tanggal 08 Maret 2017 Penggugat Melalui Sodara DadangFriatna Sebagai Karyawan Penggugat Melaporkan Kehilangan Giro BankMandiri Ke Polsek Bandung Kulon Dengan Nomor: BK / 81 / C/ Ill / 2017 /Polsek Bandung Kulon, Giro Bank Mandiri Tertanggal 26022017 SenilaiRp.58.000.000, ( Lima Puluh Delapan Juta Rupiah ) Giro TersebutPembayaran Pelunasan Dari Tergugat Untuk Pelunasan PembayaranKontrak Billboard Megacell
    TERGUGAT dan tidaklah harus terlebihdahulu ijin PENGGUGAT,Bahwa sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT ( DK ) pada poin 2yang pada pokoknya menyatakan:A eeeeeeteees Jelang beberapa hari kemudian ke 3 unit billboard VIVO tersebutdiatas disegel Petugas Satuan Polisi Pamongpraja PEMKOT Bandung ;Demikian halnya dan haruslah ditolak dalil posita PENGGUGAT pada poin 3yang pada pokoknya menyatakan:8 essseeseeees.GitO Tersebut Pembayaran Pelunasan Dari Tergugat UntukPelunasan Pembayaran Kontrak Billboard Megacell
    Pembayaran Pelunasan dari TERGUGAT untukPelunasan Pembayaran Kontrak Billboard Megacell ...... sudah jelasmenyatakan hubungan hukum PENGGUGAT dengan TERGUGAT yangdidasari Suatu KONTRAK atau PERJANJIAN dan bukan kepada TURUTTERGUGAT, PENGGUGAT tidak memiliki hak kepada TURUTTERGUGAT demikian juga TURUT TERGUGAT tidak memiliki kewajibankepada PENGGUGAT;Dalil Gugatan Yang Mengandung Saling Pertentangan satu sama lainBahwa PENGGUGAT dalam gugatannya sebagaimana dalil point 1 (Satu)point 3(tiga), point
    MEGA LESTARI JAYA(ATLANTIC CELL) (pada bagian Dalam Konvensi sebagai TERGUGAT),yang mana Pihak group MEGACELL bertanggungjawab sepenuhnyadan melindungi materi merek PENGGUGAT (DR) / TURUT TERGUGAT(DK) yang dipasang oleh Group MEGACELL pada tiga unit tiangbillboard yang berlokasi di Jalan Purnawarman, depan gedung BECKota Bandung atas dasar HAK SEWA sepenuhnya pada MEGACELLberdasarkan PERJANJIAN yang masih terikat antara MEGACELL danTERGUGAT (DR) / PENGGUGAT (Dk);Bahwa adanya penyegelan pada bulan
Register : 24-10-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 617/Pid.B/2017/PN Jbg
Tanggal 5 Desember 2017 — ADI SETYAWAN Bin ISWANTO
607
  • Perk: PDM677/JOMBANG/09/2017 tanggal 6 September 2017 sebagai berikut :Bahwa terdakwa ADI SETYAWAN Bin ISWANTO pada hari Sabtu tanggal15 Juli 2017 sekira jam 15.00 wib atau setidaktidaknya pada bulan Juli tahun2017, bertempat di Toko Handphone Megacell Jalan Hayam Wuruk No. 7, baratStadion Jombang, Kec. Jombang, Kab.
    Jombang atau setidak tidaknya ditempatlain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang, mengambil suatu yangseluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi ALINAFIQ berupa HP merk OPPO F 1 warna emas dengan maksud akan memilikibarang itu dengan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut ; Awalnya terdakwa datang ke toko Handphone Megacell yang beralamatkanJalan Hayam Wuruk No. 7, barat Stadion Jombang, Kec. Jombang, Kab.
    YANU ALUMUDIN BAHRUpenjaga toko Handphone Megacell untuk sekedar mengobrol, kemudiansesampainya di Toko Handphone tersebut pada saat Sdr. YANU ALUMUDINBAHRU sedang bermain Handphonenya dan duduk dibawah terdakwa danterdakwa posisi duduk kursi, terdakwa melihat di etalase toko tersebut banyakterdapat handphone baru, kemudian setelah terdakwa melihat Sdr.
    Saksi ALI NAFIQ, yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagaiberikut :Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkarainidan menerangkan yang sebenarnya ;Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekitarpukul 15.00 wib di toko Handphone Megacell di Jalan Hayamwuruk Nomor7 Barat Stadion Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang ;Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa pencurian itu saksi mengetahuinyasetelah di beri tahu oleh saksi YANU ALUMUDIN
    di Jalan Hayamwuruk Nomor7 Barat Stadion Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang ; Bahwa pada waktu kejadian saksi berada di toko Handphone tersebutkarena saksi sebagai penjaga counter handphone ; Bahwa sebelumnya handphone tersebut berada di dalam etalase ; Bahwa pada wakiu itu Terdakwa datang ke toko Handphone Megacell dankeadaan toko pada waktu itu sedang sepi ; Bahwa ketika saksi sedang lengah melayani pembeli Terdakwa mengambilhandphone tersebut dari dalam etalase ; Bahwa tujuan Terdakwa
Register : 03-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 252/Pid.B/2018/PN Tlg
Tanggal 8 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SUSIANIK
Terdakwa:
HADI bin Alm.TAMAN
164
  • Pace telah melakukanpencurian pada Kantor KSU Mitra Cipta Usaha dasn Counter HP MegaCell Ruko Gudang Kapuk, Kecamatan Ngantru, KabupatenTulungagung yang letaknya bersebelahan;Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan caramenjebol tembok belakang Kantor KSU Mitra Cipta Usaha yangletaknya bersebelahan dengan Counter Hendphone dan kemudianmenjebol triplek yang di gunakan sebagai penyekat Counter danKoprasi KSU Cipta Mitra Usaha dan terdakwa ditempat tersebut sertamerusak brangkas yang berisikan
    Pace telah melakukanpencurian pada Kantor KSU Mitra Cipta Usaha dasn Counter HP MegaCell Ruko Gudang Kapuk, Kecamatan Ngantru, KabupatenTulungagung yang letaknya bersebelahan;e Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan caramenjebol tembok belakang Kantor KSU Mitra Cipta Usaha yangletaknya bersebelahan dengan Counter Hendphone dan kemudianmenjebol triplek yang di gunakan sebagai penyekat Counter danKoprasi KSU Cipta Mitra Usaha dan terdakwa ditempat tersebut sertamerusak brangkas yang
    Pace telah melakukanpencurian pada Kantor KSU Mitra Cipta Usaha dasn Counter HP MegaCell Ruko Gudang Kapuk, Kecamatan Ngantru, KabupatenTulungagung yang letaknya bersebelahan;o,Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan caramenjebol tembok belakang Kantor KSU Mitra Cipta Usaha yangletaknya bersebelahan dengan Counter Hendphone dan kemudianmenjebol triplek yang di gunakan sebagai penyekat Counter danKoprasi KSU Cipta Mitra Usaha dan terdakwa ditempat tersebut sertamerusak brangkas yang
Register : 29-08-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 854/Pid.B/2019/PN Bdg
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
GANI ALAMSYAH, SH
Terdakwa:
ERWIN Bin SWIRNO
3410
  • IHSAN di pertigaan Jl.Sudirman Kota Bandung;Bahwa saksi saat berada di Jalan pajajaran tepatnya di depan MEGACELL terdakwa II. ANNISA als. ICA turun dari mobil Honda Brio danbertemu dengan sdr. Jelika, selanjutnya terdakwa . ARIES terdakwa Ill.AJENG dan terdakwa IV. IHSAN menunggu di sekitar Jalan Baladewa.Beberapa saat kemudian para terdakwa yang berada di mobil Briomelihat terdakwa II. ANNISA als.
Register : 22-08-2013 — Putus : 01-10-2013 — Upload : 30-03-2015
Putusan PN WATES Nomor 89/Pid.B/2013/PN.Wt.
Tanggal 1 Oktober 2013 — KARWANTO Als WANTO Bin (alm) WONGSO GIYATNO
727
  • lengkapdengan dos/box buku dan chargernya tersebut, sehingga saksi percaya danmeminjamkan uang dengan cara gadai sebesar Rp.350.000, (tiga ratus limapuluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan menerima jaminan berupa menyerahkan1 (satu) unit Blackberry tipe BB9330 W Imei AOOQ000255F46FB warna putihlengkap dengan dos/box buku dan chargernya yang diserahkan terdakwa,Bahwa beberapa hari kemudian masih sekitar akhir bulan juni 2013, saksikembali didatangi oleh terdakwa di counter HP milik saksi yang bernama MegaCell
Putus : 05-05-2010 — Upload : 14-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 5 Mei 2010 — PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
1016720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Turut Termohon IX merupakanoperator telekomunikasi seluler tebesar di Indonesia.Pada tahun 2001, SingTel Mobile (Turut Termohon VIII) mengakuisisi17,28% saham Turut Termohon IX dari KPN Royal DutchTelecommunications dan juga 5% dari PT Setdco Megacell Asia(pendiri Turut Termohon IX).Pada tahun 2002, Turut Termohon VIII mengakuisisi lagi 12,72%saham dari PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), sehinggakepemilikan sahamnya berjumlah 35%.