Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 202/Pdt.P/2022/PN Bit
Tanggal 30 Nopember 2022 — Pemohon:
LISBET KONENG
5512
  • Memberi Ijin/dispensasi kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum menikahkan anak Pemohon yang bernama VANESA HARIMU Umur 18 (delapan belas) Tahun Lahir di Bitung 15 Februari 2004 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 451/Ist/Bitung/2005 yang belum dewasa dengan anak laki-laki MEIFER RAY MARTIN;
    3. Membebankan Pemohon membayar biaya permohonan yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).