Ditemukan 4 data
1.Ny. MARIA SRIANTI
2.KARTIKA NINGSIH
3.Tn. MARKUS WINARSO
Tergugat:
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT Cq. DEWAN PENGURUS KORPRI PROVINSI PAPUA BARAT
65 — 13
,M.H. yang beralamat di Jalan Pertanian Wosi No. 5, Manokwari, PapuaBarat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2019 yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari di bawah RegisterNomor : 76/Leg.SK/HK.01/2020/PN.Mnk tanggal 8 MeiLawan :PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT cq DEWAN PENGURUS PROVINSIPAPUA BARAT, beralamat di JI.Brigjen A.Ataruri, Arfai Base CampKm.20, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, dalam hal inidiwakili Kuasa Hukumnya, Demianus Waney, S.H.
6 — 7
Memberi izin kepada Pemohon (Eko Meilawan bin Suaeb Supandi) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (Martina Paramita binti Budiyanto) didepan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak hadlanah atas anak Pemohon dan Termohon yang bernama Khairan Raafi, Laki-laki, lahir di Tangerang, tanggal 10 Desember 2011;
5.
23 — 5
Kerugiaa Immateriil: berupa tercemarnya nama baik, kredibilitasTgrgugat d.r/penggugat d.k darn kalau kerugian tersebut dinilaidengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp 500.000.000, (limaratus juta rupiah);Bahwa tindakan penggugat d.r/Tergugat d.k yang menggugat Tergugatd.r/Penggugat d.k jelas merupakan perbuatan meilawan hukum karenaantara penggugat d.r/Tergugat d.k dengan Tergugat d.r/Penggugat d.ktidak ada hubungan hukum menyangkut kepemilikan tanah dalam objekgugatan;Bahwa Karena Peaggugat
97 — 119
dalil Para Pengugat tersebut.Bahwa tentang Jambar Huta yang didalilkan oleh Para Penggugat yangditerima oleh Para Pengugat kalau ada pesta, adalah tidak benar sebagaiJambar Huta, melainkan hanya sebagai Jambar Natuatua ni Huta, danJambar natuatua ni huta tidak hanya Para Penggugat yang menerima,2217.18.melainkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat juga berhak menerimaJambar Natuatua ni huta.Bahwa tidaklah benar dalil Para Penggugat Poin 19, yang mengatakan ParaTergugat telah melakukan Perbuatan Meilawan