Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-04-2012 — Upload : 18-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 17 / Pid.Sus / 2012 / PN.JMB
Tanggal 11 April 2012 — Terdakwa DIMAS LAUHIL FUAD bin RAHMANU
299
  • Bahwa saksi tahu kejadian yang menimpa anaknya/ korban karena ULAN MEITIARA telah dibawa lari oleh terdakwa DIMAS LAUHIL FUAD. e Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi sebagai ibu kandungsaksi korban maupun kepada nenek korban, untuk membawa pergi saksi korban keSurabaya pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2011 sampai dengan hari senin daristasiun curahmalang sampai dengan menaiki kereta api menuju Surabaya ; Bahwa saksi sempat menelpon saksi korban Ulan Mei Tiara melalui HP tetapitidak
    Setelah itu terdakwa dan saksi korban Ulan Mei Tiara tidur di emperanToko di Surabaya pagi hari sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa dan saksi Korban ulan MeiTiara pulang lagi kearah Jombang dan berhenti di Stasiun Curahmalang sekira pukul 07.30Wib ;e Bahwa sesampai di Stasiun terdakwa mengajak korban untuk menjual Hpnya disebuah Konter Hp karena kehabisan uang.
    HENNYHENDARYONO, SpOG (K) dokter pada RSUD Jombang untuk korban ULAN MEITIARA;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu elemen unsurnya dalam hal inimembujuk telah terbukti, maka dengan demikian unsur ke2 ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, perbuatanTerdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur dari dakwaan tersebut, sehingga MajelisHakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana