Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PT AMBON Nomor 39/PID.SUS/2019/PT AMB
Tanggal 11 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum IV : Rian Joze Lopulalan, S.H
Terbanding/Terdakwa : MELTIAN TORO,S.Pd Alias IAN
9052
  • Pembanding/Penuntut Umum IV : Rian Joze Lopulalan, S.H
    Terbanding/Terdakwa : MELTIAN TORO,S.Pd Alias IAN
    tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telanh membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya,serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Masohi tanggal 21 Juni 2019Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN Msh dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Masohi, sebagaimana surat dakwaan Nomor Reg.Per : PDM21/MSH/Eku.2/06/2019, tanggal 13 Juni 2019, dengan dakwaan sebagai berikut: Bahwa terdakwa MELTIAN
    melarikan diri namun dapat ditangkap oleh BABINSA KelurahanLetwaru Sertu RIY dan selanjutnya terdakwa diserahkan ke PANWASCAM kotamasohi untuk diproses lebih lanjut.Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 533 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017Tentang Pemilihan Umum;Menimbang, bahwa Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan NegeriMasohi tanggal 19 Juni 2019 NO.REK.PERK : PDM21/MSH/Eku.2/06/2019,Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa MELTIAN
    Menjatukan pidana penjara terhadap Terdakwa MELTIAN TORO Alias IANselama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp12.000.000 (dua belas jutarupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;.
    Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000, (lima riburupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umumsebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Negeri Masohi telah menjatuhkanputusan tanggal 21 Juni 2019 Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN Msh, yang amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Meltian Toro, S.Pd Alias lan tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajapada waktu pemungutan suara mengaku dirinya
Register : 13-06-2019 — Putus : 21-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN MASOHI Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN Msh
Tanggal 21 Juni 2019 — Penuntut Umum: 1.Donald Rettob, SH, 2.Sriwati Asis Paulus, SH, 3.VECTOR MAILOA, SH, 4.Rian Joze Lopulalan, S.H Terdakwa: MELTIAN TORO,S.Pd Alias IAN
14871
  • Mengadili: Menyatakan Terdakwa Meltian Toro, S.Pd Alias Ian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2.
    Penuntut Umum: 1.Donald Rettob, SH, 2.Sriwati Asis Paulus, SH, 3.VECTOR MAILOA, SH, 4.Rian Joze Lopulalan, S.HTerdakwa: MELTIAN TORO,S.Pd Alias IAN
    Menyatakan terdakwa MELTIAN TORO Alias IAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana pemilihan umumsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 UU RI No. 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;2. Menjatukan pidana penjara terhadap Terdakwa MELTIAN TORO AliasIAN selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.12.000.000, (duabelas juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN Msh3.
    Kota Masohi;Bahwa saksi tidak mendapatkan C6 dari KPPS, namun pada saatpencoblosan undangan C6 atas nama saksi Irfan Sutiono tersebut yang telahdigunakan oleh orang Terdakwa Meltian Toro dan saksi menjelaskan pulabahwa saksi tidak mengetahui mengapa undangan C6 milik saksi tersebutbisa berada di tangan Terdakwa Meltian ToroBahwa barang bukti berupa undangan C6 yang diperlihatkan kepada saksiadalah identitas saksi dan seharusnya diperuntukan kepada saksi;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan
    C6 tersebut saksi temukan dalamkeadaan terlipat 2 diatas tanah yang berada di samping jalan;Bahwa saksi setelah menemukan undangan formulir C6 tersebut kemudiansaksi membuka dan membaca C6 tersebut di tujukan kepada saksi IrfanSutiono untuk mencoblos di TPS 13 Kelurahan Letwaru;Bahwa pada saat itu Terdakwa Meltian Toro kebetulan lewat dan saksimemanggil Terdakwa Meltian Toro lalu kKemudian memberikan undanganformulir C6 tersebut lalu saksi menyampaikan kepada Terdakwa bahwatolong kasih kembalikan
    kepada orangnyaBahwa pada saat itu Terdakwa Meltian Toro hanya menerima saja dan tidakmengatakan apaapa;Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN MshBahwa alasan saksi memberikan formulir undangan C6 tersebut kepadaTerdakwa Meltian Toro karena saksi tahu kalau Terdakwa Meltian Torotinggal di daerah sekitar SMA Negeri 2 MasohiBahwa saksi tidak mengembalikan C6 tersebut kepada KPPS karena padawaktu itu saksi terouruburu sehingga saksi tidak sempat mengembalikan C6tersebut kepada KPPS;Bahwa
    Terdakwa Meltian Toro merupakan tim relawan dari saksi;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkanketerangan saksi dan tidak keberatan.