Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2024 — Putus : 24-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 951/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
Tanggal 24 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
30
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon (Rizky Melyano Saputra bin Sigit Windarko) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ardilla Destri Rachmadhanna) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara