Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PA PRAYA Nomor 0616/Pdt.P/2018/PA.Pra
Tanggal 15 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
83
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon 1.Hanan bin Akip dengan Pemohon II Fitriah binti Mena'am yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2014 di Dusun Karang Ampan Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 281000,00 ( dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah ).

    PENETAPANNomor 0616/Padt.P/2018/PA.PraaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara Isbat Nikahyang diajukan oleh:Hanan bin Akip, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal diDusun Karang Ampan, Desa Pelambik, Kecamatan Praya BaratDaya, Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya disebutPemohon ;Fitriah binti Mena'am, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon , (Hanan bin Akip) danHal 2 dari 11Pemohon Il, (Fitriah binti Mena'am) yang dilaksanakan pada tanggal 31Desember 2014 di di Dusun Karang Ampan, Desa Pelambik, KecamatanPraya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah;3.
    Potokopi Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Nomor92.602/800/DUKCAPIL/2017 atas nama Fitriah binti Mena'am (PemohonIl) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tanggal16 Agustus 2017 yang telah bermeterai cukup dan telan cocok denganaslinya (Bukti P.2);B. Alat Bukti Saksi :1. M.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Hanan bin Akip) denganPemohon Il (Fitriah binti Mena'am) yang dilaksanakan pada tanggal 31Desember 2014 di Dusun Karang Ampan, Desa Pelambik, Kecamatan PrayaBarat Daya, Kabupaten Lombok Tengah;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan tempat tinggal para Pemohon;4.