Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PN AMBON Nomor 75/Pid.C/2022/PN Amb
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SELLY TAKARIA,SE
Terdakwa:
MORIS GERENS MENAHENA
2112
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Moris Gerens Menahena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar PERDA Nomor 17 Tahun 2014;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moris Gerens Menahena oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SELLY TAKARIA,SE
    Terdakwa:
    MORIS GERENS MENAHENA