Ditemukan 1 data
SELLY TAKARIA,SE
Terdakwa:
MORIS GERENS MENAHENA
21 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Moris Gerens Menahena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar PERDA Nomor 17 Tahun 2014;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moris Gerens Menahena oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari
Penyidik Atas Kuasa PU:
SELLY TAKARIA,SE
Terdakwa:
MORIS GERENS MENAHENA