Ditemukan 1 data
11 — 0
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lalu Tilman bin Lalu Umar) dengan Pemohon II (Mawar binti Amat) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2015 di Dusun Menalem, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;
4. Membebankan kepada Pemohon