Ditemukan 13480 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2011 — Putus : 09-08-2011 — Upload : 02-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 800/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 9 Agustus 2011 — R. Novandri Hartanto Bin Tommy Sumarto
6821
  • Novandri Hartanto bin Tommy Sumarto Nomor Induk Mahasiswa 12201017 Program Pendidikan Diploma tiga Fakultas Tehnik, Program Studi Tehnik Informatika dengan gelar ahli madya (A.MD) berikut photocopy transkrip nilai akademiko 1 (satu) lembar surat mengajar dan aktifitas kantor dosen tetap asli tahun 2001/ 2002o 1 (satu) lembar surat tugas mengajar dan aktivitas kantor dosen tetap asli tahun 2002/2003o 1 (satu) lembar surat tugas mengajar dan aktivitas kantor dosen tetap asli tahun 2003/2004 o 1
    (satu) lembar surat tugas mengajar dan aktivitas kantor dosen tetap asli tahun 2004/2005o 1 (satu) lembar surat tugas mengajar dan aktivitas kantor dosen tetap asli tahun 2005/2006o 1 (satu) lembar surat tugas mengajar dan aktivitas kantor dosen tetap asli tahun 2006/2007o 1 (satu) lembar surat tugas asli nomor 3291/SR/REKTOR/UNIKOM/IV/5.
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) map warna biru berlogo UNIKOM1 (satu) lembar Ijazah UNIKOM Nomor Seri Ijazah 5.1.22.00027 atas nama R.Novandri Hartanto bin Tommy Sumarto Nomor Induk Mahasiswa 12201017 ProgramPendidikan Diploma tiga Fakultas Tehnik, Program Studi Tehnik Informatika dengangelar ahli madya (A.MD) berikut photocopy transkrip nilai akademik1 (satu) lembar surat mengajar dan aktifitas kantor dosen tetap asli tahun 2001/ 20021 (satu) lembar surat tugas mengajar dan aktivitas kantor
    dosen tetap asli tahun2002/20031 (satu) lembar surat tugas mengajar dan aktivitas kantor dosen tetap asli tahun2003/20041 (satu) lembar surat tugas mengajar dan aktivitas kantor dosen tetap asli tahun2004/20051 (satu) lembar surat tugas mengajar dan aktivitas kantor dosen tetap asli tahun2005/20061 (satu) lembar surat tugas mengajar dan aktivitas kantor dosen tetap asli tahun2006/20071 (satu) lembar surat tugas asli nomor 3291/SR/REKTOR/UNIKOM/IV/5.
Putus : 30-11-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1028 K/PDT/2009
Tanggal 30 Nopember 2011 —
1611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA cq PANITIA PENGADAAN BARANG ALAT INSTRUKSI MENGAJAR (PAKET 1) dan BARANG PERALATAN POLIKLINIK (PAKET 2) SEKOLAH POLISI NEGARA (SPN) PURWOKERTO TAHUN 2006 ANGGARAN 2006 vs DIREKTUR CV. MEDIKANA PRATAMAJAYA
    PANITIA PENGADAANBARANG ALAT INSTRUKSI MENGAJAR (PAKET 1) danBARANG PERALATAN POLIKLINIK (PAKET 2) SEKOLAHPOLIS! NEGARA (SPN) PURWOKERTO TAHUN 2006ANGGARAN 2006, berkedudukan di Sekolah PolisiNegara Purwokerto di Purwokerto;dalam hal ini memberi kuasa ARIF BUDI CAHYONO,SH. Dkk, Advokat, berkantor di BancarkembarEstate Blok D3 Purwokerto , Pemohon' Kasasidahulu Tergugat/ Pembanding /Terbanding ;melawan:DIREKTUR CV. MEDIKANA PRATAMAJAYA, berkedudukandi Jalan Kuala Mas 1/17 Kel.
    Lelang Pengadaan Barang AlatInstruksi Mengajar (Paket 1) dan Barang PeralatanPoliklinik (paket 2) Sekolah Polisi Negara (SPN) TahunAnggaran 2006, di mana ketua panitia yang ditunjuk adalahSekretaris Lembaga Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokertoyang pada saat itu dijabat oleh AKBP Drs.
    DWIANTONO,NRP.61050791 ;Bahwa menindaklanjuti Surat Perintah tersebut pada poin2 (dua), Tergugat melalui Panitia Lelang Pengadaan BarangAlat Instruksi Mengajar (paket 1) dan Barang PeralatanPoliklinik (paket 2) SPN Purwokerto Tahun Anggaran 2006,mengundang Penggugat untuk mengikuti pelaksanaan pelelanganumum atas pekerjaan Pengadaan' Barang Alat InstruksiMengajar (paket 1) dan Barang Peralatan Poliklinik (paket2) TA. 2006, melalui surat undangan nopol : B/XX/2006/PanSPN. Pwt.
    Pembukaan Surat Penawaran dilakukan pada hari Kamistanggal 9 November 2006 pukul 10.00 WIB bertempat diPusdaldik SPN Purwokerto;Bahwa, setelah menyelesaikan berbagai kegiatan yangmerupakan rangkaian kegiatan dari pelelangan, selanjutnyatanggal 15 November 2006, Tergugat melalui Panitia LelangPengadaan Barang Alat Instruksi Mengajar (paket 1) danBarang Peralatan Poliklinik (paket 2) SPN Purwokerto TahunAnggaran 2006 mengeluarkan surat No.
    K tentang SanggahanPeserta Lelang dan Pengaduan Masyarakat, waktusanggah diberikan selambat lambatnya 5 (lima)hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang ;Bahwa menyikapi sanggahan tanggapan Penggugattersebut, Tergugat melalui Panitia Lelang PengadaanBarang Alat Instruksi Mengajar (paket 1) dan BarangPeralatan Poliklinik (paket 2) SPN Purwokerto TahunAnggaran 2006 menjawab nya dengan melayangkan Surat Nopol:B/563/X1/2006/SPN.
Register : 27-03-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN LUMAJANG Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Lmj
Tanggal 13 September 2023 — Penggugat:
Yeni Dwi Susanti, S.Pd
Tergugat:
1.Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Kasih Ibu
2.Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Sukodono, Kabupaten Lumajang
5331
  • Penggugat:
    Yeni Dwi Susanti, S.Pd
    Tergugat:
    1.Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Kasih Ibu
    2.Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Sukodono, Kabupaten Lumajang
Register : 27-02-2013 — Putus : 03-07-2013 — Upload : 23-10-2013
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 08/G/2013/PTUN.Dps
Tanggal 3 Juli 2013 — PENGGUGAT:
- YAYASAN PENDIDIKAN GAJAH WAHANA;
TERGUGAT:
- KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KARANGASEM
8218
  • - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    - Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor: 005/0230/disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan praktek belajar mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa Dua Bebandem Kabupaten Karangasem;
    - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor: 005/0230/disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan praktek belajar mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa Dua Bebandem Kabupaten Karangasem;
Register : 13-03-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 80/Pdt.P/2023/PN Tjk
Tanggal 29 Maret 2023 — Pemohon:
PONIRAN HS
248
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Pemohon yang dahulu Nomor 9962443178 Program Paket B diganti menjadi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor 9652726601 Program paket C .sesuai dengan pengambilan paket C disekolah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar PKBM Sepakat untuk dipergunakan seumur hidup, atas nama Poniran HS;
      >
    3. Memerintahkan Kepada Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar PKBM SEPAKAT Kabupaten Lampung Utara untuk mencatat tentang pergantian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Pemohon yang dahulu Nomor 9962443198 Program Paket B diganti menjadi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor 9652726601 Program paket C .sesuai dengan pengambilan paket C disekolah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar PKBM Sepakat, Atas nama PONIRAN HS;
    4. Menghukum Pemohon
Register : 09-12-2021 — Putus : 19-05-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 45/G/2021/PTUN.SMD
Tanggal 19 Mei 2022 — Penggugat:
KAROLINA, DKK
Tergugat:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
356145
  • Para Penggugat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;

DALAM EKSEPSI

  • Menyatakan Eksepsi dari Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Batal Surat Tergugat :
    • Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar
    • Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 421/5347/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 29 Juli 2021.
    • Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 421/7753/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Urusan Administrasi dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 14 September 2021.
  3. Mewajibkan Tergugat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut:
    • Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A, diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 13 Juli 2021.
Register : 17-11-2014 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PTUN AMBON Nomor 35/G/2014/PTUN.ABN
Tanggal 4 Maret 2015 — DR. RIDJAL JUNAIDI KOTTA, SH, MH, Sebagai Penggugat ; M E L A W A N DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE, Sebagai Tergugat ;
3010
  • Menyatakan tidak sah : Surat Keputusan Tergugat Nomor : 350/UN44.C1/LL/2014, tentang hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan yaitu tugas mengajar, membimbing, menguji proposal serta ujian skripsi pada strata satu Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Khairun selama 2 (dua) semester, dan sebagai Penasihat Akademik selama 2 (dua) semester, serta Ketua Penjaminan Mutu kepada DR. Ridjal Junaidi Kotta, S.H., M.H.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :Surat Keputusan Tergugat Nomor : 350/UN44.C1/LL/2014, tentang hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan yaitu tugas mengajar, membimbing, menguji proposal serta ujian skripsi pada strata satu Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Khairun selama 2 (dua) semester, dan sebagai Penasihat Akademik selama 2 (dua) semester, serta Ketua Penjaminan Mutu kepada DR. Ridjal Junaidi Kotta, S.H., M.H.
    Merehabilitasi kedudukan Penggugat secara harkat dan martabat sebagaimana semula dalam hal mengajar, membimbing penulisan proposal dan skripsi, menguji proposal dan skripsi pada strata satu program studi ilmu hukum Fakultaas hukum Universutas khairun, dan sebagai Penasehat Akademik serta sebagai Ketua Unit Penjamin Mutu Fakultas Hukum ;--------------------------------------------------------------------------5.
Register : 07-09-2010 — Putus : 14-04-2011 — Upload : 09-05-2014
Putusan PA SEMARANG Nomor 1595/Pdt.G/2010/PA Sm
Tanggal 14 April 2011 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
141
  • Menetapkan adanya hak kunjung dan mengajak anak-anak tersebut bagi Penggugat pada waktu waktu yang tidak mengganggu aktifitas belajar mengajar anak-anak ; ----------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat sebagian dan tidak menerima selebihnya ;
    berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas maka gugatan Penggugat mengenai hak asuh anak tidak terbuktimenurut hukum, oleh karenanya harus ditolak ; Menimbang, bahwa meskipun demikian Majelis Hakim perlumempertimbangkan mengenai hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugatselaku orang tua terhadap anakanaknya, agar dapat berjalan sebagaimanamestinya, maka Majelis Hakim akan menetapkan hak kunjung dan mengajakanakanaknya kepada Penggugat di waktu waktu yang tidak menggangguaktifitas belajar mengajar
    Menetapkan adanya hak kunjung dan mengajak anakanak tersebutbagi Penggugat pada waktu waktu yang tidak mengganggu aktifitasbelajar mengajar anakanak ; 5.
Register : 13-07-2020 — Putus : 24-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN PELAIHARI Nomor 25/Pdt P/2020/PN Pli
Tanggal 24 Juli 2020 — Sukamta
450
  • Menetapkan bahwa orang yang bernama SUKAMTA berdasarkan Kartu Tanda Penduduk nomor 6301072803670001, Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 14 Oktober 1987, Akta Mengajar IV (empat) nomor cc 076939/12011105622 dan Kartu Keluarga nomor 6301070207120030 adalah orang yang sama dengan nama AHMAD SUKAMTA WIDYAHARSA dalam Paspor nomor A 7115999 tanggal pengeluaran 13 Januari 2014 reg. no 1A13PB0929-NSR, dengan identitas yang benar adalah atas nama SUKAMTA;3.
Register : 07-01-2015 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PTUN MEDAN Nomor 01/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 14 April 2015 — IKA IRAWAN TAMBUNAN, S.Pd VS Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Utara
4327
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kisaran seperti semula atau setidak-tidaknya sebagai Guru di Sekolah Negeri lain yang masih berkedudukan di Kisaran Kabupaten Asahan yang setingkat / sejenjang dengan jumlah jam mengajar ..
    mengajar sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ---------------------------------- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 94.000,- (Sembilan puluh empat ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------
    Pemenuhan beban mengajar minimum 24 jam tatap muka perminggu di sekolah tujuan ; 22+ 0=002 ===c.
    ;Bahwa oleh karena penggugat dipindahkan ke sekolah tersebut,maka 9 (sembilan) jam tatap muka tersebut harus dibagi pulauntuk dua orang guru karena Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) AR16Rasyid Sei Rengas telah ternyata ada memiliki guru penjaskes.Sedangkan penggugat merupakan guru yang telah lulus sertifikasi yangdiharuskan mengajar dengan beban minimum mengajar sekurangkurangnya 24 jam semingguU.
    Yang sekarang ini dipenuhidengan cara menambah jam mengajar di sekolah lain atau yang23bukan tujuan mutasi. ; Dengan demikian, kalkulasi seluruh jumlah kerugian yang berpotensi2.
    Bahwa dalam memenuhi kekurangan jam pelajaran Penggugattelahmelaksanakan.......melaksanakan tugas mengajar bidang studi Penjaskes di YayasanPendidikan Pesantren Manbaul Hidayah Asahan (Madrasah TsanawiyahSwasta) sebanyak 14 jam tatap muka (JTM), sesuai dengan dengan SuratKeputusan Ketua Yayasan Pendidikan Ponpes Manbaul Hidayah Nomor :045/YPPMHAS/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang pengangkatan tenaga30pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan Ponpes ManbaulHidayah an.
    MAULANA DWI SENA ; dibawah sumpah memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi Dosen di AMIK Kisaran dari pertengahantahun 2013 sampai sekarang dan ia pernah mengajar diMAN Kisaran dari tahun 2007 sampai denganpertengahan 2013 ia pindah, karena peraturan tidak56boleh mengajar di dua tempat harus memilih salahsatunya ; Bahwa Saksi tidak pernah berselisih paham dengan saudara Ika lrawan ; Bahwa Saksi menyatakan saudara Ika Irawan tidakpernah melakukan halhal yang tidak baik ; Bahwa
Putus : 05-05-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 52/Pid.B/Tipikor/2013/PN.Bkl
Tanggal 5 Mei 2014 — SEPTIMUDA, S.Pd Bin TAMRIN ALI AMRAN
6830
  • Jam Mengajar tersebut adalah pemberian danayang diberikan kepada guru atau pembayaran insentif guru SD yang melaksanakantugas mengajar atau beban kerjanya terdapat kelebihan jam mengajar.
    (dua ribu rupiah) per jam mengajar, jumlah kelebihanjam mengajar untuk (satu) Minggu maksimal 12 (dua belas) jam.
    (dua ribu rupiah) per jam mengajar, jumlah kelebihanjam mengajar untuk 1 (satu) Minggu maksimal 12 (dua belas) jam.
    Mengajar.18026.
Register : 17-04-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 28/PID.SUS/TPK/2014/PN.BKL
Tanggal 19 Nopember 2014 — HADI SUNSANTO, S.IP
16054
  • Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 08.B Tahun 2009, tentang Besaran Insentif Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Guru SD Dalam Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2009.3. Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 10.A Tahun 2009, tentang Satuan Pengelolah Keuangan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2009.4.
    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar Atau Bimbingan, dan Lampiran, Daftar Pembayaran Uang Kelebihan Jam Mengajar Triwulan I,II,III dan Triwulan IV Tahun Anggaran 2009 Kecamatan Tanjung Kemuning-Kelam Tengah-Padang Guci Hilir. 19.
    Daftar Rekapitulasi Penerimaan Dana Insentif Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Guru SD Triwulan I,II,III dan Triwulan IV Tahun Anggaran 2009 UPTD Tanjung Kemuning, Kelam Tengah, Padang Guci Hilir.20. Kwintasi Pembayaran Uang KJM Triwulan I, II, III, dan Triwulan IV Tahun Anggaran 2009 antara Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kaur kepada Bendahara UPTD Tanjung Kemuning.21. Surat Perintah Pencairan Dana SP2D Tahun 2009 Triwulan I, II, III, IV.22.
    Ill Jumlah insentif/ Honorarium Kelebihan Jam Mengajar(KJM) semestinya tidak menerima dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM). Berdasarkan Lampiran Surat K n Kepal kolah SDN 04 Kelam TenNomor : 50/31.32.04/C2009 Tanggal 23 Juli 2009, Pembagian Tugas Guru DalamKegiatan Proses Belajar Mengajar Jumlah Jam Tatap Muka dalam 1 (satu) minggusebanyak 24 ( Dua puluh empat), Maka Kelebihan jam mengajar (KJM) tidak ada(0) , Pada Triwulan Ke.
    BesaranInsentif Kelebihan Jam Mengajar Guru SD Dalam Kabupaten Kaur Tahun 2009Ditetapkan Sebesar Rp. 2.000, (Dua Ribu Rupiah) Per Jam Mengajar. JumlahKelebihan Jam Mengajar (KJM) Untuk 1 (Satu) Minggu Maksimal 12 (Dua Belas)Jam. Pembayaran Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Guru SD Dilakukan Per Triwulan(3 Bulan) Sekali.Bahwa sesuai dengan kegiatannya adalah Pengembangan Sistem PenghargaanDan Perlindungan Terhadap Profesi Pendidik.
    . 2.000, (Dua Ribu Rupiah) PerJam Mengajar.
    Besaran Insentif Kelebihan Jam Mengajar Guru SDDalam Kabupaten Kaur Tahun 2009 Ditetapbkan Sebesar Rp. 2.000, (Dua RibuRupiah) Per Jam Mengajar. Jumlah Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Untuk 1 (Satu)Minggu Maksimal 12 (Dua Belas) Jam. Pembayaran Kelebihan Jam Mengajar(KJM) Guru SD Dilakukan Per Triwulan (3 Bulan) Sekali.e Bahwa sesuai dengan kegiatannya adalah Pengembangan Sistem PenghargaanDan Perlindungan Terhadap Profesi Pendidik.
    NOMOR 08.B TAHUN 2009 tertanggal 20Januari 2009 TENTANG BESARAN INSENTIF KELEBIHAN JAM MENGAJAR (KJM) GURUSD DALAM KABUPATEN KAUR TAHUN 2009, ditetapkan sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah) per jam mengajar, jumlah Kelebihan Jam Mengajar (KJM) untuk 1 (satu) minggumaksimal 12 (dua belas) jam, pembayaran Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Guru SDdilakukan per triwulan (tiga bulan) sekali.Bahwa peruntukan dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun Anggaran 2009 tersebutadalah untuk pembayaran insentif guru tingkat
Putus : 05-05-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 53/Pid.B/Tipikor/2013/PN.Bkl
Tanggal 5 Mei 2014 — SETIAWAN PUTRA Bin MUHTADIN
7431
  • Mengajar tersebut adalah pemberian danayang diberikan kepada guru atau pembayaran insentif guru SD yang melaksanakantugas mengajar atau beban kerjanya terdapat kelebihan jam mengajar.5454Bahwa saksi tidak tahu siapasiapa Pejabat Pengelola Dana Kelebihan Jam Mengajar(KJM) Tahun Anggaran 2009, yang saksi tahu hanya Pembantu Bendahara UnitPelaksana Teknis Dinas (UPTD) Maje Nasal yaitu Sdr.
    Membayarkan dana kelebihan jam mengajar (KJM) kepada para guru SD Negeri 01Maje yang memiliki kelebihan jam mengajar (KJM).e Bahwa kriteria guru SD yang berhak menerima dana KJM pada tahun 2009, adalahguru kelas yang mengajar pada (satu) rombongan belajar (Rombel).e Bahwa Guru Bidang Study tidak berhak menerima dana Kelebihan Jam Mengajar(KJM) karena jumlah tatap muka selama (satu) minggu tidak dapat mencukupibeban kerjanya, bahwa setiap Guru Bidang Study mengajar dalam 1 (satu)rombongan belajar
    (dua riburupiah) per jam mengajar.
    (dua ribu rupiah) per jam mengajar, Jumlah Kelebihan Jam Mengajar (KJM) untuk 1(satu) minggu maksimal 12 (dua belas) jam.
    Ahmad Marzuki, S.Pd) ada memberikanpenjelasan tentang cara penghitungan jumlah Kelebihan Jam Mengajar kepadaPembantu Bendahara UPTD lainnya.Bahwa Terdakwa tidak ada menghitung jumlah Kelebihan Jam Mengajar (KJM)dan jumlah dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM), karena Terdaakwa hanya sekedarmerekap saja.Bahwa yang Terdakwa tahu cara menghitung jumlah Kelebihan Jam Mengajar(KJM) dan jumlah dana Kelebihan Jam Mengajar adalah sebagai berikut: (JumlahJam Mengajar) dikurang (Beban Kerja Guru/18) = (Jumlah
Register : 20-01-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bgl
Tanggal 25 Mei 2015 — UJANG MARDANI Bin M. TAIB
5427
  • Il AprilJuni 2009.48)Catatan daftar penerima Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun2009 Triwulan. II JuliSeptember 2009.49)Catatan daftar penerima Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun2009 Triwulan.
    Besaran insentif Kelebihan Jam Mengajar Guru SDdalam Kabupaten Kaur Tahun 2009 ditetapkan sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah)per jam mengajar. Jumlah Kelebihan Jam Mengajar (KJM) untuk 1 (satu) minggumaksimal 12 (dua belas) jam. Pembayaran Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Guru SDdilakukan per triwulan (3 bulan) sekalli.e Bahwa sesuai dengan kegiatannya KJM adalah pengembangan sistem penghargaandan perlindungan terhadap profesi pendidik.
    (KJM) Tahun 2009 Triwulan.Il AprilJuni 2009.48)Catatan daftar penerima Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun 2009 Triwulan.Il JuliSeptember 2009.49)Catatan daftar penerima Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun 2009 Triwulan.Il Oktober Desember 2009.50)1 (Satu ) Bundel buku agenda catatan Kelebihan Jam Mengajar (KJM).51)1 (satu) Lembar Daftar Rekapitulasi penerimaan dan insentif kelebinan jam mengajar(KJM) Guru SD UPTD Semidang Gumay Kinal.Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita
    Kaur dalam hal menghitung dana kelebihan jam mengajar tersebut, melakukanrekapitulasi kelebihan jam mengajar dengan mendasarkan pada ketentuan kelebihanjam mengajar dihitung 18 (delapan belas) jam perminggu, padahal untuk menghitungkelebihan jam mengajar tersebut, telah diatur dalam UndangUndang Nomor : 14 Tahun2005 tentang Guru dan Dosen khususnya Pasal 35 ayat 2 dan Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2005 tentang Guru khususnya Pasal 52 ayat 2 dan 3 serta PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor
    II AprilJuni 2009.48)Catatan daftar penerima Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun 2009Triwulan. II JuliSeptember 2009.49)Catatan daftar penerima Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun 2009Triwulan.
Register : 21-03-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 23 /Pid.B/TIPIKOR/2014/PN.Bkl
Tanggal 4 Nopember 2014 — TERDAKWA : SARWAN, S.Sos Bin BASARUDDIN
9269
  • Membayarkan Dana KJM kepada penerima (Guruguru SD Negeri No. 03 KaurUtara.Bahwa dana KJM diserahkan kepada guru kelas, atau guru bidang studi merangkapguru kelas yang mengajar terdapat kelebihan jam mengajar;Bahwa kelebihan jam mengajar di bayar per jam Rp. 2.000.
    Membayarkan Dana KJM kepada penerima (Guruguru SD Negeri No. 02 KaurUtara)Bahwa dana KJM diserahkan kepada guru kelas, atau guru bidang studi merangkapguru kelas yang mengajar terdapat kelebihan jam mengajar;Bahwa kelebihan jam mengajar di bayar per jam Rp. 2.000.
    Membayarkan Dana KJM kepada penerima (Guruguru SD Negeri No. 04 KaurUtara)Bahwa dana KJM diserahkan kepada guru kelas, atau guru bidang studi merangkapguru kelas yang mengajar terdapat kelebihan jam mengajar;Bahwa kelebihan jam mengajar di bayar per jam Rp. 2.000.
    Membayarkan Dana KJM kepada penerima (Guruguru SD Negeri No. 05 KaurUtara)Bahwa dana KJM diserahkan kepada guru kelas, atau guru bidang studi merangkapguru kelas yang mengajar terdapat kelebihan jam mengajar;Bahwa kelebihan jam mengajar di bayar per jam Rp. 2.000.
    Membayarkan Dana KJM kepada penerima (Guruguru SD Negeri No. 06 KaurUtara)Bahwa dana KJM diserahkan kepada guru kelas, atau guru bidang studi merangkapguru kelas yang mengajar terdapat kelebihan jam mengajar;Bahwa kelebihan jam mengajar di bayar per jam Rp. 2.000.
Register : 28-10-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN BAUBAU Nomor 313/Pid.B/2014/PN.Bau
Tanggal 21 Januari 2015 — - TASRIF NASIR Alias PIPIN BIN MALIK
11066
  • meneliti sendiriapakah siswa atau warga belajar tersebut memenuhi syarat atautidak untuk mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan; Bahwa fungsi Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) BarugaLestari adalah pusat kegiatan belajar mengajar bagi masyarakatyang putus sekolah; Bahwa Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Baruga Lestariseharusnya menyelenggarakan proses belajar mengajar meskipuntidak ditentukan harus berjalan secara formal di suatu kelas tertentu; Bahwa seharusnya pada tiap semester
    SIANTOsebagai pengelola Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) BarugaLestari;Bahwa Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Baruga Lestariberdiri sejak tahun 2000;Bahwa Terdakwa di dalam Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM)Baruga Lestari adalah selaku Ketua sedangkan saksi H.
    SIANTOBIN LA NTEGE adalah selaku Tenaga Lapangan;Bahwa Terdakwa pada waktu menjabat sebagai ketua mencariorang yang mau ikut ujian kesetaraan;Bahwa Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Baruga Lestaritidak mempunyai atau memiliki buku induk yang mencatat semuasiswa yang pernah terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar(PKBM) Baruga Lestari;Bahwa karena tidak pernah ada proses belajar mengajar maka PusatKegiatan Belajar Mengajar (PKBM) tidak memiliki rapor penilaianhasil belajar;Bahwa Terdakwa
    Mengajar(PKBM) untuk mencari orang yang mau ikut ujian kesetaraan; Bahwa Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Baruga Lestaritidak mempunyai atau memiliki buku induk yang mencatat semuasiswa yang pernah terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar(PKBM) Baruga Lestari; Bahwa karena tidak pernah ada proses belajar mengajar maka PusatKegiatan Belajar Mengajar (PKBM) tidak memiliki rapor penilaianhasil belajar; Bahwa Terdakwa yang mengusulkan saksi LA RUSU BIN LA KARIIuntuk mengikuti Ujian Nasional
    Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Sorawolio tidakpernah mengadakan proses belajar mengajar dan tidak pulamempunyai penilaian hasil belajar atau raport; Bahwa Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Sorawolio pernahmengadakan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) padasekitar bulan juni 2008 yang bertempat di Sekolah Menengah Atas(SMA) 1 (satu) BauBau; Bahwa kondisi pada tahun 2008 tersebut memang masih banyakkelonggaran dari Dinas Propinsi yang membolehkan Pusat KegiatanBelajar Mengajar (PKBM
Register : 10-02-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 118/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 1 Maret 2023 — Pemohon:
ABRAHAM HAURISSA
197
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi Wali dari anak yang bernama MAS AGUNG SURYA HAURISSA, lahir di Denpasar, 12 Mei 2014, guna melakukan proses Pendidikan belajar mengajar atau hal-hal berkaitan dengan administrasi yang berhubungan dengan tanda tangan orangtua atau hal-hal yang berkaitan dengan pencatatan sipil;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar
Register : 01-12-2014 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 15-05-2015
Putusan PN BAUBAU Nomor 344/Pid.B/2014/PN.Bau
Tanggal 25 Maret 2015 — Pidana - Terdakwa 1. KARIM BIN LA KARII - Terdakwa 2. H. SIANTO BIN LANTEGE
10762
  • meneliti sendiriapakah siswa atau warga belajar tersebut memenuhi syarat atautidak untuk mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan; Bahwa fungsi Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) BarugaLestari adalah pusat kegiatan belajar mengajar bagi masyarakatyang putus sekolah; Bahwa Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Baruga Lestariseharusnya menyelenggarakan proses belajar mengajar meskipuntidak ditentukan harus berjalan secara formal di suatu kelas tertentu; Bahwa seharusnya pada tiap semester
    SIANTOsebagai pengelola Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) BarugaLestari;Bahwa Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Baruga Lestariberdiri sejak tahun 2000;Bahwa Terdakwa di dalam Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM)Baruga Lestari adalah selaku Ketua sedangkan saksi H.
    SIANTOBIN LA NTEGE adalah selaku Tenaga Lapangan;Bahwa Terdakwa pada waktu menjabat sebagai ketua mencariorang yang mau ikut ujian kesetaraan;Bahwa Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Baruga Lestaritidak mempunyai atau memiliki buku induk yang mencatat semuasiswa yang pernah terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar(PKBM) Baruga Lestari;Bahwa karena tidak pernah ada proses belajar mengajar maka PusatKegiatan Belajar Mengajar (PKBM) tidak memiliki rapor penilaianhasil belajar;Bahwa Terdakwa
    Mengajar(PKBM) untuk mencari orang yang mau ikut ujian kesetaraan; Bahwa Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Baruga Lestaritidak mempunyai atau memiliki buku induk yang mencatat semuasiswa yang pernah terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar(PKBM) Baruga Lestari; Bahwa karena tidak pernah ada proses belajar mengajar maka PusatKegiatan Belajar Mengajar (PKBM) tidak memiliki rapor penilaianhasil belajar; Bahwa Terdakwa yang mengusulkan saksi LA RUSU BIN LA KARIIuntuk mengikuti Ujian Nasional
    Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Sorawolio tidakpernah mengadakan proses belajar mengajar dan tidak pulamempunyai penilaian hasil belajar atau raport; Bahwa Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Sorawolio pernahmengadakan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) padasekitar bulan juni 2008 yang bertempat di Sekolah Menengah Atas(SMA) 1 (satu) BauBau; Bahwa kondisi pada tahun 2008 tersebut memang masih banyakkelonggaran dari Dinas Propinsi yang membolehkan Pusat KegiatanBelajar Mengajar (PKBM
Register : 06-05-2013 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PT BENGKULU Nomor 06/PID.TIPIKOR/2013/PT.BKL
Tanggal 13 Juni 2013 — AHMAD MARZUKI, SPd BIN ABU ZAHRI
7652
  • Besaraninsentif Kelebihan Jam Mengajar Guru SD dalamKabupaten Kaur Tahun 2009 ditetapkan sebesar Rp.2,000 (dua ribu rupiah) per jam mengajar. JumlahKelebihan Jam Mengajar (KJM) untuk 1 (satu)minggu maksimal 12 (dua belas) jam. PembayaranKelebihan Jam Mengajar (KJM) Guru SD dilakukanper triwulan (3 bulan) sekali.e Bahwa sesuai dengan kegiatannya KJM adalahpengembangan sistem penghargaan danperlindungan terhadap profesi pendidik.
    Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Penugasan GuruDalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar Atau BimbinganPenyuluhan dand.
    Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Penugasan GuruDalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar Atau BimbinganPenyuluhan, dane.
    Besaraninsentif Kelebihan Jam Mengajar Guru SD dalamKabupaten Kaur Tahun 2009 ditetapkan sebesar Rp.2,000 (dua ribu rupiah) per jam mengajar. JumlahKelebihan Jam Mengajar (KJM) untuk 1 (satu)minggu maksimal 12 (dua belas) jam. PembayaranKelebihan Jam Mengajar (KJM) Guru SD dilakukanper triwulan (3 bulan) sekali.Bahwa sesuai dengan kegiatannya KJM adalahpengembangan sistem penghargaan danperlindungan terhadap profesi pendidik.
    melaksanakankegiatan Kelebihan Jam Mengajar (KJM) dengan benar bertentangandengan:a.
Register : 20-01-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 5/PID.SUS/TPK/2015/PN Bgl
Tanggal 25 Mei 2015 — MARDI,SPd Bin MIUHAMMAD SALEH
4421
  • Il AprilJuni 2009.48)Catatan daftar penerima Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun2009 Triwulan. II JuliSeptember 2009.49)Catatan daftar penerima Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun2009 Triwulan.
    Besaran insentif Kelebihan Jam Mengajar Guru SDdalam Kabupaten Kaur Tahun 2009 ditetapkan sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah)per jam mengajar. Jumlah Kelebihan Jam Mengajar (KJM) untuk 1 (satu) minggumaksimal 12 (dua belas) jam. Pembayaran Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Guru SDdilakukan per triwulan (3 bulan) sekalli.e Bahwa sesuai dengan kegiatannya KJM adalah pengembangan sistem penghargaandan perlindungan terhadap profesi pendidik.
    (KJM) Tahun 2009 Triwulan.Il AprilJuni 2009.48)Catatan daftar penerima Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun 2009 Triwulan.Il JuliSeptember 2009.49)Catatan daftar penerima Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun 2009 Triwulan.Il Oktober Desember 2009.50)1 (Satu ) Bundel buku agenda catatan Kelebihan Jam Mengajar (KJM).51)1 (satu) Lembar Daftar Rekapitulasi penerimaan dan insentif kelebinan jam mengajar(KJM) Guru SD UPTD Semidang Gumay Kinal.Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita
    Kaur dalam hal menghitung dana kelebihan jam mengajar tersebut, melakukanrekapitulasi kelebihan jam mengajar dengan mendasarkan pada ketentuan kelebihanjam mengajar dihitung 18 (delapan belas) jam perminggu, padahal untuk menghitungkelebihan jam mengajar tersebut, telah diatur dalam UndangUndang Nomor : 14 Tahun2005 tentang Guru dan Dosen khususnya Pasal 35 ayat 2 dan Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2005 tentang Guru khususnya Pasal 52 ayat 2 dan 3 serta PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor
    II AprilJuni 2009.48)Catatan daftar penerima Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun 2009Triwulan. II JuliSeptember 2009.49)Catatan daftar penerima Dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun 2009Triwulan.