Ditemukan 2 data
9 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TIJO NARSITO Bin PONIRAN) terhadap Penggugat (NGATINI AL MENIK Binti RESO DIPOMO);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 411.000
11 — 1
Menetapkan ahli waris dari almarhum Kawi bin Dul Bai yang meninggal dunia pada tanggal 04 Agustus 2004, adalah:
2.1. Suprihati Ningsih Binti Kawi, sebagai anak kandung;
2.2. Menik Binti Kawi, sebagai anak kandung;
2.3. Mintohari Bin Kaawi, sebagai anak kandung;
2.4. Selasih Binti Kawi, sebagai anak kandung;