Ditemukan 869661 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2010 — Putus : 27-07-2010 — Upload : 28-12-2011
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 495/Pdt.G/2010/PA.TA
Tanggal 27 Juli 2010 — Pemohon Termohon
193
  • saksisaksinya, bahwa pekerjaan tergugat adalah kuli atau buruhbangunan, tetapi tidak ada yang tahu termasuk jugapenggugat beserta saksi saksinya berapa jumlah penghasilantergugat dalam sebulan, namun menurut keterangan saksi ,bahwa tergugat lancar memberi nafkah kepada anaknya yangselama lima bulan pernah berkirim uang sejumlahRp1l.250.000, dan selama kurun waktu tahun 2000 sampai 2006dalam perkawinan tergugat bersama penggugat telah mampumembangun rumah dengan biaya sekitar Rp50 juta, maka majelishakim menilai
Register : 26-10-2009 — Putus : 23-02-2010 — Upload : 29-12-2011
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2115/Pdt.G/2009/PA.TA
Tanggal 23 Februari 2010 — Pemohon Termohon
343
  • dalam satu rumah serta berada dalam situasi dankondisi pertengkaran yang terus menerus, jalan keluar yangterbaik bagi Pemohon dan Termohon adalah menceraikanperkawinan~ mereka, sesuai dengan kaidah fiqhiyah bahwamengatasi kemafsadatan harus didahulukan;Menimbang, bahwa di dalam perkara perceraian,Pengadilan tidak mencari' siapa yang salah, sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 dan No. 266 K/AG/1993tanggal 25 Juni 1994, Pengadilan hanya menilai
    kedua,karena tuntutan Termohon ini tidak beralasan hukum, olehkarenanya harus ditolak;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Termohon yangketiga, berdasarkan Pasal 149 huruf (b) dan Pasal 152Kompilasi Hukum Islam (KHI) Instruksi Presiden No. 1 Th.Halaman 13 dari 17: putusan nomor: 2115/Pdt.G/2009/PA.TA1991, karena Termohon tidak dijatuhi talak bain dan tidaknusyuz, tuntutan Termohon ini patut dikabulkan, danbesarnya disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuanPemohon;Menimbang, bahwa = Majelis Hakim ~~ menilai
    sebagainafkah iddah bagi Termohon merupakan hal yang wajar danmasih dalam kemampuan Pemohon, maka dengan demikian tuntutanTermohon ini patut dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Termohon yangkeempat, berdasarkan Pasal 149 huruf (a), Pasal 158 huruf(b) dan Pasal 159 Kompilasi Hukum Islam (KHI) InstruksiPresiden No. 1 Th. 1991, tuntutan Termohon ini patutdikabulkan, dan berdasarkan Pasal 160 KHI besarnya mutahdisesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan Pemohon;Menimbang, bahwa = Majelis Hakim ~~ menilai
Register : 08-02-2010 — Putus : 20-07-2010 — Upload : 28-12-2011
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 293/Pdt.G/2010/PA.TA
Tanggal 20 Juli 2010 — Penggugat Tergugat
331
Register : 14-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Skb
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat:
Sri Nuryani
Tergugat:
PT.ASTRA CREDIT COMPANIES,TBK CABANG SUKABUMI
119
  • Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan yang dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai bahwa dari posita dan petitum Penggugat, gugatan ini bukanlah gugatan yang pembuktiannya secara sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan

Register : 22-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 27/Pdt.G.S/2023/PN Sby
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat:
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
HOIRUDIN
252
  • Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (2), karena gugatan sederahana memberikan kewajiban kepada Hakim pemeriksa perkara gugatan sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah gugatan yang diajukan tersebut memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak, penilaian Hakim mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 pemeriksaan Gugatan sederahana serta menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan berdasarkan Gugatan dan bukti surat yang telah

    dilampirkan oleh Penggugat;

    Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan pendahulu ini para pihaknya hanya satu, namun Hakim menyakini bahwa dalam jawaban dan pembuktian Tergugat terdeteksi adanya pihak lain yang harus turut didudukan sebagai pihak demi terang dan tuntasnya perkara tersebut;

    Menimbang, bahwa untuk menilai gugatan memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak, penilaian dilakukan dengan memeriksa isi dalil gugatan dan bukti surat yang dilampirkan oleh pihak Penggugat

Register : 01-11-2018 — Putus : 02-11-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 107/Pdt.G.S/2018/PN Byw
Tanggal 2 Nopember 2018 — Penggugat:
SAFII
Tergugat:
ROJIKIN
297
  • Menimbang , bahwa dalam Surat gugatan a quo, Penggugat telah mengajukan gugatan dimana dalam petitum gugatan Penggugat mohon agar menjatuhkan putusan Dalam Provisi;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, berbunyi Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, bahwa yang dimaksud Putusan Provisionil adalah

    Putusan sementara yang dijatuhkan oleh Hakim yang mendahului putusan akhir dan tidak boleh menyangkut materi pokok perkara, yaitu menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan;

    Menimbang, bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan provisi dalam perkara in casu harus menilai dengan seksama, apakah perlu dilakukan tindakan yang mendesak untuk melindungi hak Penggugat tersebut;

    Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi yang

    Hakim menilai atas permohonan putusan provisionil tersebut menjadikan pembuktian dalam perkara ini sudah tidak sederhana lagi;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Bromo Nomor 03,Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore,Kabupaten Banyuwangi;selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Halaman 1 dari 3 Penetapan No. 107/PDTG.S/2018/PN.BywMenimbang , bahwa dalam Surat gugatan a quo, Penggugat telahmengajukan gugatan dimana dalam petitum gugatan Penggugat mohon agarmenjatuhkan putusan Dalam Provisi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, berbunyi Hakim menilai
    sederhana atautidaknya pembuktian;Menimbang, bahwa yang dimaksud Putusan Provisionil adalah Putusansementara yang dijatunkan oleh Hakim yang mendahului putusan akhir dantidak boleh menyangkut materi pokok perkara, yaitu menetapkan suatu tindakansementara bagi kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan;Menimbang, bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan provisi dalamperkara in casu harus menilai dengan seksama, apakah perlu dilakukantindakan yang mendesak untuk melindungi hak Penggugat
    Hakim menilai ataspermohonan putusan provisionil tersebut menjadikan pembuktian dalam perkaraini Ssudah tidak sederhana lag;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangansebagaimana telah diuraikan di atas, maka Hakim berpendapat gugatan yangdiajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan olehPenggugat tersebut tidak termasuk gugatan sederhana, maka kepada PaniteraPengadilan Negeri Banyuwangi atau petugas yang ditunjuk untuk
Register : 29-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN PADANG Nomor 38/Pdt.G.S/2018/PN Pdg
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.W Prasetya T
2.Violla Purwati
5314
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;------------------------

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan

    Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan;---------------------------

    Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai adanya pihak lain yang harus ikut didudukkan sebagai pihak karena sebagaimana bukti surat Pengakuan Hutang yang diajukan oleh Penggugat terdapat agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1879 yang tidak di Gugat oleh Penggugat ;-----

    : Jalan Kampung Baru no 43 004/005Sawahan Timur, Kec, Padang Barat,Padang;Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;Selanjutnya disebut TERGUGAT II;Selanjutnya disebut PARA TERGUGAT ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan : Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikankewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukanpemeriksaan pendahuluan dengan menilai
    apakah Gugatan yang diajukanPenggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 PermaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalammenilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan;Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan dan bukti surat yang telahdilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluanperkara ini, Hakim menilai adanya pihak lain yang harus ikut didudukkan sebagaipihak
Register : 14-04-2023 — Putus : 14-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PN Arm
Tanggal 14 April 2023 — Penggugat:
FRANDLY MOSES DENGAH
Tergugat:
SANDRA WATURANDANG
449
  • Dengan tidak adanya bukti awal yang mendukung atau setidak-tidaknya menggambarkan peristiwa sebagaimana dalil pokok gugatan Penggugat, maka Hakim menilai untuk membuktikan dalil tersebut perlu adanya alat bukti lain untuk membuktikannya.
    Oleh Karena dalil gugatan memerlukan adanya alat bukti lain untuk pembuktiannya dan alat bukti lainnya tidak dilampirkan bersama surat gugatan, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim menilai pembuktian gugatan Penggugat menjadi tidak sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

Register : 23-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN SWL
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Muaro Bodi
Tergugat:
ARI ZASTRA dan HELEN PUSPITA SARI
607
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana

    atau tidaknya perkara yang diajukan;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai adanya pihak lain yang harus ikut didudukkan sebagai pihak karena sebagaimana bukti surat Pengakuan Hutang yang diajukan oleh Penggugat, yang ditandatangani oleh Para Tergugat, dalam Pasal 4 Surat Pengakuan Hutang tersebut, Para Tergugat telah menyerahkan agunan berupa tanah dengan Sertifikat

    IV Nagari KabupatenSijunjung;Perempuan;Mengurus rumah tangga;081363363003;Halaman 1 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.GS/2019/PN SWLMenimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikankewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukanpemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukanPenggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa Hakim mengacu
    pada ketentuan Pasal 3 dan 4Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan;Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan dan bukti surat yang telahdilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluanperkara ini, Hakim menilai adanya pihak lain yang harus tkut didudukkansebagai pihak karena sebagaimana bukti surat Pengakuan Hutang yangdiajukan oleh Penggugat, yang ditandatangani oleh Para Tergugat, dalam
Register : 15-04-2019 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 334/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 29 Januari 2020 — Penggugat:
1.ERLINA SUKIMAN
2.NURHAYATI
Tergugat:
1.PT. KEDOYA ADYARAYA RUMAH SAKIT GRHA KEDOYA
2.Dokter Umum dr RICKY SUWANDI, M.M., MARS.,
3.YENNY SUSANTI
556271
  • M E N G A D I L I :

    1. Dalam Eksepsi :
    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat III;
    2. Menyatakan Majelis Perkara Perdata tidak berwenang untuk menilai keabsahan visum et repertum;
    1. Dalam Provisi :

    Menyatakan tuntutan provisional tidak dapat diterima;

    1. Dalam pokok
Register : 18-10-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PN LABUHA Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Lbh
Tanggal 18 Oktober 2022 — Penggugat:
JURIKE M. NAYOAN
Tergugat:
1.ALI HASAN
2.SUKAMTO M. AKSAN
416
  • Hakim menilai kedudukan hukum Tergugat I dengan Tergugat II adalah pada dasarnya berbeda secara hukum, yang dimana Tergugat I adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sementara Tergugat II adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Halmahera Selatan, oleh karenanya Hakim berpendapat, baik Tergugat I dan Tergugat II memiliki kedudukan dan kepentingan hukum yang berbeda;

    Menimbang, bahwa lebih lanjut dan oleh karena

    hal yang telah diuraikan di atas juga, Hakim menilai bahwa pembuktian dari perkara a quo sulit dilakukan dalam proses yang sederhana dan dalam jangka waktu 25 hari;

    Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena itu, Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan berpendapat gugatan dalam perkara a quo bukan termasuk ranah gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;

    Mengingat

Register : 23-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 3/Pdt.G.S/2019/PN SWL
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Muaro Bodi
Tergugat:
LIZA OKTI LIVEGA dan RIDINALDI
687
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang

    Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai adanya pihak lain yang harus ikut didudukkan sebagai pihak karena sebagaimana bukti surat Pengakuan Hutang yang diajukan oleh Penggugat, yang ditandatangani oleh Para Tergugat, dalam Pasal 4 Surat Pengakuan Hutang tersebut, Para

    IV Nagari Kabupaten SijunjungAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaNomor HP / Email ISelanjutnya disebut PARA TERGUGAT;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikankewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukanpemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukanPenggugat memiliki sifat pembuktian
    yang sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 PermaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalammenilai Sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan;Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan dan bukti surat yang telahdilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluanperkara ini, Hakim menilai adanya pihak lain yang harus ikut didudukkan sebagaipihak karena sebagaimana bukti surat Pengakuan Hutang yang diajukan olehPenggugat
Register : 13-04-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN TONDANO Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Tnn
Tanggal 13 April 2023 — Penggugat:
PT.BPR MILLENIA
Tergugat:
1.THEOPILUS PONDAAG
2.ELISABETH NELTJE TULUNG
424
  • Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas dasar perjanjian pembiayaan fasilitas kredit antara Penggugat dan Tergugat dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1043/Kelurahan Ranotana Weru atas nama Helena Dina Rengku dan mengalami keterlambatan dalam hal pembayaran sehingga tergugat telah melakukan wanprestasi;

    Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan, hakim menilai

    sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, bahwa atas materi gugatan tersebut dengan pembuktian awal yang diajukan oleh Penggugat, Hakim menilai dalam pemeriksaan pendahuluan yang diajukan oleh Penggugat dalam lampiran bukti surat, akan dipertimbangkan sebagai berikut:

    Menimbang, bahwa dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana menyatakan persyaratan mengenai gugatan sederhana sebagaimana

    karena Tergugat adalah sebesar Rp.595.384.122, - (lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat seratus dua puluh dua rupiah) sehingga tidak memenuhi persyaratan nilai gugatan materiil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana

    Menimbang, bahwa mengingat asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan dihubungkan segala uraian tersebut maka Hakim menilai

Register : 28-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 42/Pdt.G.S/2021/PN Llg
Tanggal 28 Desember 2021 — Penggugat:
Hamka
Tergugat:
BCA FINANCE
1210
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (1) disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo serta saksi-saksi yang akan diajukan berserta bukti surat yang belum dilegalisasi dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Register : 20-05-2021 — Putus : 21-05-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Skb
Tanggal 21 Mei 2021 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cibadak
Tergugat:
1.LUSI MADIAWATI
2.ELIP RUSTANDI
90
  • Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan yang dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai Penggugat, PT. PT.

Register : 07-11-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 90/Pdt.G.S/2022/PN Ktg
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penggugat:
DANNY LAUT
Tergugat:
1.OLI SIMBALA
2.ICJENG MAMONTO
12895
  • gugatan sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwauntuk menentukan suatu gugatan diajukan sebagai gugatan sederhana atau tidak, Hakim berlandaskan pada Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana) yang pada pokoknya menentukan:

    1. Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
    2. Hakim menilai
  • Menimbang, bahwa setelah mempelajari surat gugatan sederhana yang diajukan, hakim menilai bahwa petitum kesatu surat gugatan yang menyebutkan Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah SHM No. 375 / Tabang adalah sah milik penggugat merupakan petitum yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah, yang mana Pasal 3 ayat (2) huruf b Perma Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa sengketa hak atas tanah tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Terlebih lagi, Penggugat tidak mengajukan bukti surat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (4) Perma Gugatan Serderhana, sehingga hakim dalam menilai materi gugatan a quo adalah sengketa ha katas tanah hanya berdasarkan surat gugatan sederhana tersebut;

    Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa gugatan a quo tidak termasuk ke dalam gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 3 ayat (2) huruf b Perma Gugatan

Register : 29-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Tnn
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penggugat:
Winda Adolfien Sumarauw
Tergugat:
PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk. Cabang Tomohon
537
  • gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas dasar perjanjian pembiayaan antara Penggugat dan Tergugat dengan jaminan berupa BPKB Kendaraan No: E.4564.302.S Merek: Toyota TGN4DR GKMDKD tahun 2007 warna kuning metalik Nomor Polisi DB 1164 BC atas nama Jeane Lingkan Adam (Ibu Penggugat) yang telah dilakukan pengambilan paksa kendaraan oleh Tergugat yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat;

    Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan, hakim menilai

    sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, bahwa atas materi gugatan tersebut dengan pembuktian awal yang diajukan oleh Penggugat, Hakim menilai dalam pemeriksaan pendahuluan yang diajukan oleh Penggugat dalam lampiran bukti surat, akan dipertimbangkan sebagai berikut.

    1999 tentang perlindungan konsumen;

    Menimbang, bahwa selain itu juga dalam formulir gugatan sebagaimana dalam Pasal 6 ayat 3 pada point a Perma Nomor 2 Tahun 2015 yaitu blanko gugatan penggugat berisi keterangan mengenai identitas penggugat dan tergugat,namun melihat gugatan Penggugat dalam hal alamat Kuasa Penggugat tidak menuliskan secara lengkap dan rinci mengenai identitas alamat Kuasa Penggugat dan hanya tertulis di Tomohon sehingga berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Hakim menilai

    Kuasa Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan atas nama Penggugat;

    Menimbang, bahwa mengingat asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan dihubungkan segala uraian tersebut maka Hakim menilai gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkaraa-quodalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat

Register : 14-04-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 22-04-2022
Putusan PN TONDANO Nomor 19/Pdt.G.S/2022/PN Tnn
Tanggal 14 April 2022 — Penggugat:
RICK JOHNSON SERAN
Tergugat:
ELISABETH CINDY FRIESKA SONDAKH
4520
  • Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah agung RI No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan guna memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan ketentuan pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah agung RI No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka (1), Jo.
    Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menyatakan Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menyatakan dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Hakim menilai
    sederhana atau tidaknya pembuktian;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, setelah Hakim menilai dalil dan petitum gugatan Penggugat yang diajukan oleh Kuasa Penggugat, ternyata terdapat tuntutan materil dan imateriil.
Register : 21-01-2019 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 03-07-2024
Putusan PN BANYUMAS Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Bms
Tanggal 22 Januari 2019 — Penggugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pembantu Sumpiuh
Tergugat:
JURIYAH
170
  • Maka hakim akan menilai apakah nilai gugatan materiil dalam perkara ini sesuai ketentuan diatas atau tidak?

    Menimbang, bahwa pertanyaan berikutnya adalah darimana hakim dapat menilai nilai gugatan materiil dalam suatu gugatan sederhana tidak melebihi dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), mengingat belum dilakukan pembuktian suatu perkara.

    Maka gugatan penggugatlah tempat hakim untuk menilai apakah nilai gugatan materiil melebihi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau tidak? Dikarenakan formalitas suatu gugatan adalah hal yang wajib dalam perkara perdata juga satu-satunya bagi hakim dalam menilai nilai gugatan materiil;

    Menimbang, bahwa setelah hakim mempelajari gugatan penggugat. didapati pada petitum gugatan penggugat tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat.

Register : 25-06-2020 — Putus : 26-06-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN SINGKEL Nomor 9/Pdt.G.S/2020/PN Skl
Tanggal 26 Juni 2020 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk KCP Subussalam
Tergugat:
SABRI
7521
  • bahwa selanjutnya Hakim akan memeriksa apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan gugatan sederhana atau bukan;

    Menimbang, bahwa menurut Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berbunyi Hakim menilai

    sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, bahwa menurut pendapat Hakim, Pasal 11 ayat (2) tersebut merupakan salah salah satu syarat pokok untuk menilai apakah suatu gugatan termasuk gugatan sederhana, karena secara filosofis lahirnya gugatan sederhana untuk melaksanakan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga membuka akses yang luas bagi masyarakat dan memperoleh keadilan (vide konsiderans huruf a Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2

    Dan bila pembuktian suatu gugatan tidak bernilai sederhana/rumit maka tentu proses penyelesaian perkara menjadi tidak efektif, efisien, berlarut-larut dan bahkan menimbulkan biaya besar sehingga asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tidak terpenuhi;

    Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menilai apakah pokok materi gugatan Penggugat tersebut bernilai sederhana atau tidak pembuktiannya dengan pertanyaan sebagai berikut :

    1. Apakah proses pembuktian salah transfer uang