Ditemukan 37 data
30 — 1
Menimbang..3. Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ) dengan Iwadh sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sintang untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Sampangan
Tergugat:
1.SURYANI
2.AGUS EFENDI
3.MULYANI
19 — 15
Menimbang
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1.
PERUMDA BANK PASAR KAB TEMANGGUNG
Tergugat:
1.ENI SRI SUGIARTI
2.ISTOLANI
37 — 28
Menimbang
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1.
H ATOUROHMAN TUSAR
Tergugat:
1.HARIYANTO
2.SABAR
3.MUJIAYATI
19 — 10
Menimbang
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1.
Latif bin Baco
Tergugat:
1.Kepolisian Resor Bone
2.Kejaksaan Negeri Watampone
3.H. Latta bin Mahmud
75 — 7
MenimbangHakim telah membaca surat gugatan Penggugat tanggal 15 September 2021yang diterima dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Watamponepada tanggal 21 September 2021dalam register perkara Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Wtp;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk RAHA
Tergugat:
YOHANNIS ROBBERT PIETERRZ
58 — 25
Menimbang bahwa gugatan penggugat pada pokoknyan mengenai perbuatan cedera janji (wanprestasi) atas perjanjian utang piutang dimana tergugat berhutang kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Penggugat) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat an. Fientje Naomi Jonas.
Menimbang, bahwa Penggugat tidak memasukan nama Fientje Naomi Jonas dalam gugatannya sebagai Tergugat sehingga gugatan Pengugat tersebut seharusnya memiliki Tergugat lebih dari satu.
Vebri Gutiananda
Tergugat:
PT. Nusa Surya Ciptadana
21 — 13
Menimbang
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena ada pihak lain yang perlu di hadirkan atau digugatdi persidangan yaitu Rahmat,sementara kategori gugatan sederhana adalah hanya ada satu Penggugat dan satu Tergugat. Termasuk juga adanya dalil pemalsuan yang perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Eka Yuliana
Tergugat:
PT. Nusa Surya Ciptadana
26 — 19
Menimbang
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena ada pihak lain yang perlu di hadirkan atau digugatdi persidangan yaitu Rahmat,sementara kategori gugatan sederhana adalah hanya ada satu Penggugat dan satu Tergugat. Termasuk juga adanya dalil pemalsuan yang perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Terbanding/Terdakwa : Dimas Aji Pratama
79 — 16
Menimbang : Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim Tingkat Banding memandang bahwa penjatuhan pidana tersebut masih terlalu ringan, belum berimbang dan adil dengan perbuatan Terdakwa sehingga harus diperberat, dengan melihat keadaan-keadaan
Menimbang : Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 214-K/PM II-08/AD/XI/2020 tanggal 15 Desember 2020, sekedar mengenai pidananya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini.
Menimbang : Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang : Bahwa mengenai pertimbangan selebihnya dalam Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : Nomor : 214-K/PM II-08/AD/XI/2020 tanggal 15 Desember 2020, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sudah tepat dan benar, oleh karenanya harus dikuatkan.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka biaya perkara tingkat banding dibebankan kepada Terdakwa.
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : Deir Mawanto Bin Yusrin
105 — 82
Menimbang :
1. Bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan mencabut Permintaan banding terhadap perkara banding atas nama : Deir Mawanto Bin Yusrin, sehingga tidak dapat dasar untuk melanjutkan pemeriksaan/sidang pada tingkat banding;
2.
PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, TBK. (dahulu bernama PT. Verena Multi Finance Tbk)
Tergugat:
ILHAM PASIRI
90 — 55
Menimbang bahwa Penggugat didalam gugatannya mengajukan tuntutan Provisi yaitu meminta agar Putusan ini dapat dilaksanakn lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding,kasasi atau upaya hukum lainnya;
Menimbang bahwa permintaan provisi selalu bersifat serta merta (Uit Voorbaar bij Voorrad);
Menimbang bahwa didalam gugatan sederhana tidak diperbolehkan adanya tuntutan provisi oleh karena gugatan sederhana sudah memberikan batasan waktu penyelesaian yang cepat yaitu 25
PT. BPR LUGASGANDA Cabang Labuan Bajo
Tergugat:
1.Siti Rahma
2.Yohanes Damsik L. Lino
3.Ismail Arifin
4.Agustinus Ela
49 — 27
BPR-LG-CAB/X/2021, tanggal 14 Oktober 2021 dengan pengajuan peminjaman uang diperuntukan untuk Modal Usaha Dagang Jual Beli Ayam Pedaging, Tergugat III Surat Perjanjian Kredit: No. 65/SPK/BPR-LG-CAB/III/2021, tanggal 23 Maret 2021 dengan pengajuan peminjaman uang diperuntukan untuk Modal Usaha Dagang Porang dan Tergugat IV berdasarkan Surat Perjanjian Kredit: No. 27/SPK/BPR-LG-CAB/XI/2021, tanggal 17 November 2021 dengan pengajuan peminjaman uang diperuntukan untuk Modal Usaha Kios Sembako;
Menimbang
Menimbangbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingatketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 4/Pdt.G.S/2023/PN Lbj dalam register perkara; dan
3.
Terbanding/Oditur : Salmon Balubun, S.H.,M.H.
188 — 71
Menimbang : Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 161-K/PM II-08/AD/VIII/2020 tanggal 25 Nopember 2020 haruslah diubah sepanjang mengenai pidana pokok dan meniadakan Pidana Tambahan serta bunyi amarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini.
Menimbang : Bahwa mengenai pertimbangan selebihnya dalam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 161-K/PM II-08/AD/VIII/2020 tanggal 25 Nopember 2020 Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sudah tepat dan benar dan oleh karenanya haruslah dikuatkan.
Menimbang : Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang : Bahwa waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang : Bahwa oleh karena para Terdakwa saat ini dalam penahanan sementara Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat para Terdakwa perlu tetap ditahan.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat banding dibebankan kepada Para Terdakwa.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Kampung Baru
Tergugat:
1.Orpa Dimara
2.Darius Mandibodibo
27 — 22
Menimbang
- Bahwa berdasarkan Pasal 6A Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
ABDUR ROHIM
Tergugat:
ICHWANUS SHAFA
15 — 18
Menimbangbahwa pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, telah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana.
Hal mana telah diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut;
Menimbangbahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu ketentuan di pasal 3 dan pasal 4Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat:
1.IKAH ATIKAH
2.ASEP MULYANA
3.SUHATI
134 — 0
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 4 Ayat 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan "Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama", selanjutnya dalam Ayat 3a -nya menyatakan "Dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa
1.MARIA ANGELI IGO
2.DR. NICOLAUS NOYWULI, S.Pt.,M.Si
3.YUSTINUS LENGI, S.Sos
4.MARTINUS TOIYO
5.MARSELINUS BADIKI MEGO MAU, A.Md
Tergugat:
MARSELINA KOPA
57 — 10
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana;
Menimbangbahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbangbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
PT. BPR Fianka Rezalina Fatma
Tergugat:
Tn. YOGHA PRILANDA
8 — 8
Menimbangbahwa sebagaiamana ketentuan pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut telah jelas dinyatakan bahwaPenyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
WAHYUDIONO, SH
Terdakwa:
PANZURI AKBAR Alias PAN
170 — 39
- Menimbang ...... dst Memperhatikan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHP, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa PANZURI AKBAR Alias PAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
Erliadi Wahyudi
Tergugat:
1.Irsyadul Afkar
2.Asriani
20 — 14
Menimbangbahwa ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,diketahui bahwa gugatan diajukan dan ditandatangani oleh Razali Amin, S.H., LL.M., M.Kn, Maulina, S.H., Lilis Diatna