Ditemukan 1 data
AGUS SORTA DEWI HUTAURUK
21 — 3
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa Tempat Lahir pemohon tersebut, yaitu :
- Tempat lahir di DOLOK MERAWAN dirobah/diganti menjadi Tempat Lahir di GUNUNG PARA.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memperbaiki yaitu Akta Kelahiran No. 1223-LT-29042015-0067 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagaimana mestinya tentang Tempat lahir Pemohon tersebut, yaitu :
- Tempat lahir di DOLOK MERAWAN