Ditemukan 3 data
21 — 1
Mahrup) terhadap Penggugat (Ayu Antini Binti Merdati);
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 730.000,00 (Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
6 — 4
Merdati Raya GG WarningRt. 003 Rw. 001 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota TangerangSelatan;Dihadapan sidang saksi tersebut memberikan keterangan dibawahSumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut :2. Suganda bin Sarta, umur 26 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di KP. Cibitung Kaum Rt. 005 Rw.001 Kelurahan Cibitug Kecamatan Ciampea Kota Bogor;Hal. 3 dari 10 halaman Penetapan No. 272/Pdt.P/2020/PA.
Pembanding/Penggugat II : I Nengah Pastrem Diwakili Oleh : LALU BINTANG MUHAMMAD ARTY, S.H
Terbanding/Tergugat I : NANI RETNO PUJIASTUTI
Terbanding/Tergugat II : Surya Hernandria
Terbanding/Tergugat III : Novie herastuti
Terbanding/Tergugat IV : NI MADE SUKRASTINI
Terbanding/Tergugat V : I Wayan Agus Dedy bendesa
Terbanding/Tergugat VI : NI MADE SINTA
Terbanding/Tergugat VII : I KOMANG BENNY PURWANTIKA
Terbanding/Tergugat VIII : I WAYAN GEDE ARYADI
Terbanding/Tergugat IX : I KOMANG GELGEL
Terbanding/Tergugat X : I Wayan Agus K
Terbanding/Tergugat XI : I MADE SUYASA
Terbanding/Tergugat XII : NI KOMANG SRI
Terbanding/Tergugat XIII : Ni Wayan Yunita Dewi
Terbanding/Tergugat XIV : Ni Kadek Desi Handayani
Terbanding/Tergugat XV : I Wayan Bendesa
Terbanding/Tergugat XVI : I Komang Bendesa /I Komang gede bendesa
Terbanding/Tergugat XVII : I KETUT PERMANA
Terbanding/Turut Tergugat : Ni Wayan Redimuni
115 — 127
berupa sebidang tanah seluas 644 M2 dengan Surat Ketetapan Pajak Nomor 3908, Klas 8 tahun 1957 atas nama I Gede Rona yang terletak di jalan Pandawa No. 4 Lingkungan Karan Bangbang, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas :
- Sebelah Timur : Tanah pura/ Maksan Karang Bangbang
- Sebelah barat : Jalan Pandawa
- Sebelah Utara : Tanah milik Ni Nengah MerdatiNo. 4 Lingkungan Karan Bangbang, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari harta peninggalan almarhum I Gede Rona yang di wariskan kepada keturunannya yang sah yaitu Para Pembanding semula Para Penggugat dengan batas-batas :
- Sebelah Timur : Tanah pura/ Maksan Karang Bangbang
- Sebelah barat : Jalan Pandawa
- Sebelah Utara : Tanah milik Ni Nengah Merdatidari padanya untuk menyerahkan tanah yang menjadi Obyek Sengekta yaitu sebidang tanah pekarangan seluas 322 M2 yang terletak di jalan Pandawa No. 4 Lingkungan Karan Bangbang, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur : Tanah pura/ Maksan Karang Bangbang
- Sebelah barat : Jalan Pandawa
- Sebelah Utara : Tanah milik Ni Nengah Merdati