Ditemukan 1246 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 143/Pid.B/2015/PN Wkb
Tanggal 6 Januari 2016 — - YOHANES MILLA MESA alias JON
5310
  • - Menyatakan Terdakwa YOHANES MILLA MESA alias JON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    - YOHANES MILLA MESA alias JON
    PUTUSANNo. 143 / Pid.B / 2015 / PN.WkbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : YOHANES MILLA MESA alias JON;Tempat Lahir : Weetabula;Umur : 23tahun / tahun 1978;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Puunaga, Kel.
    Menyatakan Terdakwa YOHANES MILLA MESA alias JON bersalah telahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal kami.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa YOHANES MILLAMESA alias JON selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangkansepenuhnya selama Terdakwa ditahan dengan perintah agarTerdakwatetap ditahan.3.
    Menghukum Terdakwa YOHANES MILLA MESA alias JON membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Telah mendengar pula permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmemohon keringanan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa
    YOHANES MILLA MESA als JON pada hari Selasatanggal 08 September 2015 sekira pukul 18.30 WITA atau pada suatu waktu dalambulan September Tahun 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015bertempat di Jalan Simpang Puunaga, Kelurahan Waitabulla, Kecamatan Tambolaka,Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan
    Menyatakan Terdakwa YOHANES MILLA MESA alias JON terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa YOHANES MILLA MESA alias JONdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 14-12-2012 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 18-02-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 127/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 11 Februari 2013 — - HERMANUS MILA MESA Alias AMA FINTO
7110
  • Menyatakan terdakwa HERMANUS MILA MESA Als AMA FINTO tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    - HERMANUS MILA MESA Alias AMA FINTO
    P U T USS A NNO. 127/Pid.B/2012/PN.WKBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;Nama lengkap : HERMANUS MILA MESA AliasAMA FINTOTempat lahir : AndeateUmur/Tanggal lahir : 37 tahun / tahun 1975Jenis kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Andeate, DesaTanggaba, Kecamatan WewewaTengah
    Menyatakan terdakwa HERMANUS MILA MESA Alias AMA FINTObersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatansebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut umum melanggar Pasal363 ayat (1) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMANUS MILA MESAAlias AMA FINTO berupa Pidana penjara selama 2 (Dua) tahundengan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan;3.
    mendengar tuntutan dari JaksaPenuntut Umum terdakwa mengajukan permohonan lisan yang padapokoknya mohon agar dijatuhi pidana yang seringanringannya denganalasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidakmelakukannya lagi ;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa ke persidangan dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :DAKWAAN :KESATUBahwa ia terdakwa HERMANUS MILA MESA
    mengetahui kuda milik saksi korbanyang hilang dan bila korban mau memberikan tebusan sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) maka terdakwa akan menyerahkan kudatersebut. dan berdasarkan informasi yang diperoleh maka korbanmelaporkan kejadian tersebut pada Polisi di Polsek Wewewa Timur danberhasil menangkap terdakwa dan terdakwa mengaku telah mengambilkuda tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 Ayat (1) ke1 KUHP;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa HERMANUS MILA MESA
    Menyatakan terdakwa HERMANUS MILA MESA Als AMA FINTOtersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 23-09-2016 — Putus : 16-12-2016 — Upload : 28-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 124/PDT/2016/PT KPG
Tanggal 16 Desember 2016 — MANU MESA
520
  • MANU MESA
Putus : 05-12-2013 — Upload : 13-01-2014
Putusan PN PINRANG Nomor 257/Pid.B/2013/PN.Pinrang
Tanggal 5 Desember 2013 — MESA LANGI
259
  • MESA LANGI
Register : 07-02-2023 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN SAMBAS Nomor 46/Pdt.P/2023/PN Sbs
Tanggal 27 Februari 2023 — Pemohon:
MESA
230
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengizinkan Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-13062017-0070 atas nama MESA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 21 Juni 2017, yaitu perubahan terkait nama ibu yang semula tertulis NISA diperbaiki menjadi tertulis WASIAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada
    Pemohon:
    MESA
Putus : 21-01-2014 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 421/PID.B/2013/PN-SBG
Tanggal 21 Januari 2014 — MESA TULO HALAWA.
15385
  • Menyatakan bahwa terdakwa MESA TULO HALAWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan melakukan pencurian dengan pemberatan ;------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MESA TULO HALAWA selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari ;-----------------------------------------------------------3.
    MESA TULO HALAWA.
    PUTUSANNo. 421/Pid.B/2013/PNSbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkaranya atas nama terdakwa :Nama lengkap : MESA TULO HALAWATempat lahir : GunungsitoliUmur/tanggal lahir : 25 tahun/ 1988Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Lk. V. Kel.
    Menyatakan MESA TULO HALAWA terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum Percobaan melakukan pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363ayat (1) ke4 Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana ;2. Menghukum terdakwa MESA TULO HALAWA tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    Menetapkan agar terdakwa MESA TULO HALAWA tersebut dibebani membayarongkos perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan berkeberatan atas tuntutan pidana yangdiajukan oleh Penuntut Umum tersebut, untuk itu terdakwa memohon keringanan danterdakwa telah menyatakan penyesalannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, ataspembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum bertetap pada tuntutan
    Reg Perk : PDM162/SIBOL/Ep/11/2013, terdakwa diajukan ke persidangankarena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa MESA TULO HALAWA bersamasama dengan Yurulius HalawaAlias Ama Rika (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 sekirapukul 22.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan SeptemberTahun 2013, bertempat di Lk.
    Menyatakan bahwa terdakwa MESA TULO HALAWA, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan melakukan pencuriandenganpemberatan ;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MESA TULO HALAWA selama 3(tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa dalam tahanan ;5.
Register : 05-02-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN WAINGAPU Nomor 2/Pdt.G/2016/PN Wgp
Tanggal 14 Juli 2016 — Alhairani K.L.Manu Mesa
5631
  • Alhairani K.L.Manu Mesa
    Alhairani K.L.Manu Mesa, Jenis kelamin perempuan, umur 37 tahun,pekerjaan dokter, agama Kristen, beralamat di Jl. IkanTembang, RT.030/RW 008, Kelurahan Kambajawa,Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur ,Propinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh UmbuHiwa Tanangunju, S.H, Advokat/Pengacara pada KantorAdvokat Umbu Hiwa Tanangunju, S.H & Associates yangberalamat di Jl.
Register : 21-06-2011 — Putus : 01-08-2011 — Upload : 02-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 809/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 1 Agustus 2011 — Obi Mesa Bin Memed
277
  • Menyatakan terdakwa Obi Mesa Bin Memed telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan menerima Narkotika Golongan 1" 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 3.
    Obi Mesa Bin Memed
    Menyatakan terdakwa Obi Mesa Bin Memed telah terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan menerima Narkotika Golongan1 W. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan denda Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan.
Register : 09-05-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 92/PDT.P/2016/PN.PKY
Tanggal 11 Mei 2016 — - THOMAS MESA LAYUK - EMI SAYLAN
175
  • Menetapkan bahwa pada tanggal 09 Juni 2012 bertempat di Gereja Toraja Mamasa di Nosu II telah dilangsungkan perkawinan secara Agama antara Pemohon I THOMAS MESA LAYUK (Suami) dengan Pemohon II EMI SAYLAN (Istri);.3. Memerintahkan Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju Utara untuk dicatat adanya perkawinan Para Pemohon tersebut dalam daftar yang sedang berjalan;4.
    - THOMAS MESA LAYUK- EMI SAYLAN
    THOMAS MESA LAYUK, Tempat Lahir di Mamasa tanggal 04 Mei1988, Jenis Kelamin Lakilaki, AgamaKristen, pendidikan SD, Pekerjaan BuruhHarian Lepas (BHL);2. EMI SAYLAN, Tempat lahir di Mamasa tanggal 17 Agustus1984, jenis kelamin perempuan, AgamaKristen, Pendidikan SLTP, Pekerjaan URT;Keduanya bertempat tinggal di BukitHarapan Kec. Bulu Taba Kab.
    Menetapkan bahwa Pemohon THOMAS MESA LAYUK (Suami) danPemohon II EMI SAYLAN (lstri) telah melangsungkan Perkawinan padatanggal 09 Juni 2012, bertempat di Gereja Toraja Mamasa di Nosu Il.3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil di Mamuju Utara untukmencatat Perkawinan Para Pemohon sebagaimana tersebut pada petitumnomor 2 pada daftar yang sekarang sedang berjalan;4.
    Menetapkan bahwa pada tanggal 09 Juni 2012 bertempat di Gereja TorajaMamasa di Nosu Il telah dilangsungkan perkawinan secara Agama antaraPemohon THOMAS MESA LAYUK (Suami) dengan Pemohon II EMISAYLAN (lsiri);.3. Memerintahkan Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan inikepada Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju Utara untuk dicatat adanya perkawinanPara Pemohon tersebut dalam daftar yang sedang berjalan;4.
Register : 23-06-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 115/Pid.B/2015/PNPbm
Tanggal 1 September 2015 — LANDI MESA Bin JUANDA
177
  • LANDI MESA Bin JUANDA
    PUTUSANNomor 115/Pid.B/2015/PN PomDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadian Negeri Prabumulih yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalamperkara terdakwa:Nama lengkap : LANDI MESA Bin JUANDATempat lahir : Palembang.Umur atau tanggal lahir : 18 tahun / 02 Nopember 1996.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar Kec.Prabumulih Utara Kota Prabumulih.Agama
    Berkas perkara atas nama terdakwa LANDI MESA Bin JUANDA, besertaseluruh lampirannya;Telah mendengar pembacaan dakwaan;Halaman 1 dari 13 Halaman,Putusan Nomor 115/Pid.B/2015/PN PomTelah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 25 Agustus 2015, pada pokoknya menuntut agar MajelisHakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.
    Menyatakan terdakwa Landi Mesa Bin Juanda , telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diancam dandiatur dalam 362 KUHP (sebagaimana dalam dakwaan Pertama PenuntutUmum);2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Landi Mesa Bin Juanda dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    PERKARA : PDM59/Epp.2/PBM1/06/2015tanggal 17 Juni 2015, sebagai berikut :PERTAMABahwa ia terdakwa Landi Mesa Bin Juanda, pada hari Minggu tanggal 19 April2015 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2015, bertempatdi Jalan Kopral Toya RT 02 RW 05 Kelurahan Pasar Il Kecamatan Prabumulih UtaraKota Prabumulih atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Prabumulin yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, mengambil barang sesuatu
    Menyatakan terdakwa LANDI MESA Bin JUANDA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 19-01-2024 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 94/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal 20 Februari 2024 — Pemohon:
Mesa putri didayah
93
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Spasi nama Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama Mesa Putri Didayah menjadi Mesaputri Didayah;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan spasi nama tersebut kepada instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk itu;
      Pemohon:
      Mesa putri didayah
Register : 17-07-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PN BINJAI Nomor 47/Pdt.P/2020/PN Bnj
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon:
EDI MESA NASUTION
2012
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon mengganti namadan tahun lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dari Nama Pemohon EDI MESA NASUTION Tahun Kelahiran 1955 menjadi Nama Pemohon KITAN NASUTION dan Tahun Kelahiran 1945;
    3. Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk merubah nama dan Tahun Kelahiran
    Pemohon yang tercatat pada Data Kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon yang semula tercatat Nama Pemohon EDI MESA NASUTION Tahun Kelahiran 1955, dirubah menjadi KITAN NASUTION Tahun Kelahiran 1945;
  • Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan nama pemohon tersebut pada register yang
    Pemohon:
    EDI MESA NASUTION
Register : 15-08-2012 — Putus : 24-09-2012 — Upload : 07-06-2013
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 221 / Pid.B / 2012 / PN. SBB
Tanggal 24 September 2012 — HAMZAH ALS MESA AK PERKASI
438
  • Menyatakan Terdakwa HAMZAH ALS MESA AK PERKASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PERJUDIAN; 2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    HAMZAH ALS MESA AK PERKASI
    SBB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sumbawa Besar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama yang bersidang secara Majelis Hakim, yang diperiksadengan acara pemeriksaan biasa dilangsungkan di dalam gedungnya di Sumbawa Besar,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : HAMZAH ALS MESA AK PERKASI.Tempat lahir : Brang Rea.Umur/tanggal lahir : 38 tahun /17 Agustus 1974.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan
    SumbawaBarat.Agama : Islam.Pekerjaan : Swasta.Terdakwa HAMZAH ALS MESA AK PERKASI ditahan berdasarkan SuratPetiniah Penetapan Peiabtaliattt 2 ss9sse
Register : 17-05-2016 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 12-11-2016
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 337/PDT.P/2016/PN.PKY
Tanggal 25 Mei 2016 — - PAULUS MESA TODING - YULIANA BUALANGI
176
  • - PAULUS MESA TODING- YULIANA BUALANGI
Register : 19-05-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 05-08-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 44/PID.B/2014/PN.WGP
Tanggal 21 Juli 2014 — - OBET DANGGA MESA alias OBET
2313
  • Menyatakan Terdakwa OBET DANGGA MESA alias OBET tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    - OBET DANGGA MESA alias OBET
    PUTUSANNomor : 44/ Pid.B /2014/ PN.WGP.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkapTempat lahir: OBET DANGGA MESA alias OBET;: Pogo Tena;Umur/tanggal lahir: 34 tahun/ 10 Oktober 1980;Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Lakilaki;: Indonesia;: Mboka Kel. Kambanjawa Kec. Kota Waingapu,Kab.
    penunjukan Majelis Hakim;Halaman dari 10 Putusan Nomor 44/Pid.B/2014/PN.WGP.e Penetapan Majelis Hakim Nomor 44/ Pid.B/ 2014 tanggal 19 Mei 2014tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa OBET DANGGA MESA
    kaos oblong warna putih,bagian leher dan lengan kanan dan kiri warna coklat tulisan POLANTAS sertadada kiri logo Polisi Lalu Lintas, dikembalikan kepada saksi Donald Pantaouw;4 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seriburupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa OBET DANGGA MESA
    penafsiran gramatikal barang siapaadalah manusia, dan manusia adalah subyek hukum yang telah dengan sendirinya adakemampuan bertanggung jawab atas segala tindakannya, kecuali secara tegas UndangUndang menentukan lain sehingga dengan demikian adanya kemampuanbertanggungjawab tidak perlu dibuktikan lagi karena setiap subyek hukum melekat eratdengan kemampuan bertanggungjawab;Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah dihadapkansatu orang sebagai Terdakwa dan mengaku bernama OBET DANGGA MESA
    aliasOBET dan selama persidangan sesuai dengan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa sendiri, memang benar yang dihadapkan di persidangan tersebut bernamaOBET DANGGA MESA alias OBET yang identitasnya sesuai dengan data identitasTersangka dalam berkas penyidikan dari Kepolisian maupun data identitas Terdakwasebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terdapatadanya error in persona dalam mengadili perkara ini, oleh karena itu unsur BarangSiapa menurut Majelis Hakim
Putus : 14-08-2012 — Upload : 19-01-2014
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 165/Pid.B/2012/PN.Mab
Tanggal 14 Agustus 2012 — ISA Als MESA Bin SURGAWI
505
  • ISA Als MESA Bin SURGAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa dan Mempunyai Dalam Miliknya Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. ISA Als MESA Bin SURGAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4.
    ISA Als MESA Bin SURGAWI
    PUTUSANNomor : 165/Pid.B/2012/PN.MabDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : M.ISA Als MESA Bin SURGAWITempat lahir : Desa Tanah PeriukUmur / tanggal lahir : 26 Tahun / Juli 1979Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Tanah Periuk Kec.
    ISA Als MESA Bin SURGAWI, beserta seluruhlampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa dan memperhatikan barang buktiyang diajukan di persidangan ;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 07Agustus 2012 yang pada pokoknya menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkaraini memutuskan :. Menyatakan terdakwa M.
    ESA Als MESA Bin SURGAWI secara syah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa dan menguasai senjata tajamsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UndangUndang DaruratNo. 12 tahun 1951; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. ESA Als MESA Bin SURGAWI berupapidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan denganperintah ditahan..
    ISA Als MESA Bin SURGAWItelah membenarkan identitas sebagaimana yang ada dalam Surat Dakwaan PenuntutUmum, demikian juga keterangan saksisaksi di persidangan, bahwa yang dimaksuddengan terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa M.
    ISA Als MESA Bin SURGAWI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa dan MempunyaiDalam Miliknya Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. ISA Als MESA Bin SURGAWI oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;15. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan tersebut;. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;.
Register : 20-05-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 134/Pid.B/2015/PN Tpg
Tanggal 23 Juni 2015 — Firdaus Als Hia Bin Mesa Khi Hia
193
  • Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Als HIA Bin MESA KHI HIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana PENCURIAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Firdaus Als Hia Bin Mesa Khi Hia
    PUTUSANNomor 134/Pid.B/2015/PN TpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : FIRDAUS Als HIA Bin MESA KHI HIA.Tempat lahir : Pulau NiasSumatera Utara.Umut / tg lahir : 34 Tahun / 24 Agustus 1981.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kampung Bugis RT.0OO1 / RW.002 Kel.
    PN Tpg tanggal 20 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;e Penetapan Majelis Hakim Nomor : 134 / Pid.B / 2015 / PN Tpg tanggal 20Mei 2015 tentang penetapan hari sidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa FIRDAUS Als HIA Bin MESA
    KHI HIA, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHP ;2 Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa FIRDAUSAls HIA Bin MESA KHI HIA, dengan pidana penjara selama 02 (dua)tahun dan 8 (delapan) bulan Potong masa tahanan sementara, denganperintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;3 Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia Seri E72 ; (satu) buah Hardisk ; 1 (satu
    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmemohon keringanan hukuman yang seringanringannya dan terdakwa mengakubersalah dan merasa menyesal ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa FIRDAUS Als HIA Bin MESA KHI HIA, pada hari Jumattanggal 10 Januari 2015, sekira pukul 07.30 Wib
    Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi DWI SANTI ;Halhal yang meringankan :e Terdakwa belum pernah dihukum ;Terdakwa menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harusdibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amarputusan ini :Memperhatikan, Pasal 362 KUHPidana, serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan ;MENGADILI :1 Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Als HIA Bin MESA
Register : 04-10-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 81/Pid.B/2018/PN Tjp
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
NELLI SASTRAWANI, SH.MH
Terdakwa:
MESA RAMADONA Pgl. MESA Bin KHAIDIR
555
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Mesa Ramadona pgl.
    Mesa bin Khaidir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalaan Keadaan Memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Penuntut Umum:
    NELLI SASTRAWANI, SH.MH
    Terdakwa:
    MESA RAMADONA Pgl. MESA Bin KHAIDIR
    Erwin (Sepupu dari Mesa Ramadona PglI. Mesa), setelah dicarike pondok Alm.Pgl. Erwin tersebut maka ditemukanlah barang bukti berupaHalaman 7 dari 22 hal Put.No.81/Pid.B/2018/PN Tjp1 (Satu) buah rantai mesin Chainsaw kayu yang telah putus serta 1 (Satu) buahkap mesin Chainsaw Merk MOTOYAMA warna Hitam dan Abuabu;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;.
    Menyatakan terdakwa MESA RAMADONA PglI MESA bin KHAIDIRtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke3, ke4 dan ke5 KUHP dalamdakwaan dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2.
    Erwin(sepupu saksi Mesa Ramadona) untuk diperbaiki, namun Pgl.
    Tegasnya kata barangsiapa menurut putusanMahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identikdengan setiap orang atau hi sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dankewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan MESA RAMADONA Pgl MESA bin KHAIDIR sebagaiTerdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali la Terdakwayang
    Menyatakan Terdakwa Mesa Ramadona pglIl. Mesa bin Khaidir tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 11-07-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 275/Pdt.P/2023/PN Blb
Tanggal 20 Juli 2023 — Pemohon:
Johan Hanafi Dan Mesa Ardiyanti
74
  • Pemohon:
    Johan Hanafi Dan Mesa Ardiyanti
Register : 11-08-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BAJAWA Nomor 48/Pid.B/2020/PN Bjw
Tanggal 16 September 2020 — Penuntut Umum:
IMAN SURYAMAN, SH.MH
Terdakwa:
YOHANES SENA MESA Als JON MESA
6922
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Yohanes Sena Mesa alias Jon Mesa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;

    3.

    Penuntut Umum:
    IMAN SURYAMAN, SH.MH
    Terdakwa:
    YOHANES SENA MESA Als JON MESA
    Nama lengkap : YOHANES SENA MESA Alias JON MESA;. Tempat lahir : Bobou;. Umur/Tanggal lahir : 23/2 Desember 1996;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa,Kabupaten Ngada;Agama : Katholik;.
    Pekerjaan : Petani;Terdakwa Yohanes Sena Mesa als Jon Mesa ditangkap pada tanggal 2 Juni2020 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:d.2.Penyidik sejak tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 22 Juni 2020;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2020 sampai dengantanggal 1 Agustus 2020;. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 18Agustus 2020;. Majelis Hakim sejak tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 9September 2020;.
    Menyatakan terdakwaYOHANES SENA MESA Als JON MESA bersalah melakukan tindak pidanatelah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum, diwaktu malam dalam sebuah atau pekarangan tertutup yang adarumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atautidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebihdengan bersekutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 ayat (1) ke3
    Menjatuhkan pidanaterhadap terdakwa YOHANES SENA MESA Als JON MESA berupa pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara;3. Memerintahkan Terdakwasupaya tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang buktiberupa: 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD warna merahhitam dengan No.Pol.
    Menyatakan Terdakwa Yohanes Sena Mesa alias Jon Mesa, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani olen Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.