Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 197/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
MESAARO ZEGA Alias MUSA Alias AMA AXELLE
8429
    1. Menyatakan Terdakwa Mesaaro Zega Alias Musa Alias Ama Axelle tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Penuntut Umum:
    YUDHI PERMANA, SH
    Terdakwa:
    MESAARO ZEGA Alias MUSA Alias AMA AXELLE
    Nama lengkap : Mesaaro Zega Alias Musa Alias Ama Axelle2. Tempat lahir : Nazalou3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun / 21 Desember 19964. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Il Desa Nazalou Lolowua Kec. GunungsitoliAlooa7. Agama : Protestan8. Pekerjaan : Petani/pekebunTerdakwa ditangkap pada tanggal 02 Juli 2020 dan ditahan dalam tahananRumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 03 Juli 2020 sampai dengan tanggal 22 Juli2020;2.
    Menyatakan Terdakwa Mesaaro Zega Alias Musa Alias Ama Axellebersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkanluka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (2) KUHPidana dalam surat dakwaan PDM130/GNSTO/08/2020,sebagaiman dalam Dakwaan Primair;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mesaaro Zega Alias MusaAlias Ama Axelle berupa Pidana Penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan,dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalanisementara oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    perbuatannya, menyesali perbuatannyadan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut serta Terdakwasebagai tulang punggung dalam keluarga dan atas permasalahan iniTerdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban didepan persidangan;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappermohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMER :Bahwa terdakwa Mesaaro
    Bahwa luka yang dialami saksi korban adalah luka yang membuatsaksi korban jatuh sakit dan tidak mamputerusmenerusmenjalankan aktifitasnya seharihari dimana salah satu jari tangansaksi korban yaitu jari manis tangan sebelah kiri telah patah dan lukayang dialaminya masih dalam penyembuhan.Halaman 4 dari 14 Putusan Nomor 197/Pid.B/2020/PN GstPerbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Pidana;SUBSIDER :Bahwa terdakwa Mesaaro Zega