Ditemukan 1 data
116 — 52
Menyatakan terdakwa Sanaldi Bin Mesaip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
- SANALDI Bin MESAIP
PUTUSANNomor 58/Pid.Sus/2017/PN Bhn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bintuhan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Sanaldi Bin Mesaip;Tempat Lahir > Tanjung Aur;Umur / Tanggal Lahir : 59 tahun / 23 November 1957;Jenis Kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Pelajaran Il Kecamatan TanjungKemuning Kabupaten Kaur;Agama : Islam
Pengadilan Negeri Bintuhan tentang Penunjukan MajelisHakim; Penetapan Majelis Hakim tentang Hari Sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan.Halaman 1 dari 15 HalamanPutusan Nomor 58/Pid.Sus/2017/PN Bhn.Setelah mendengar keterangan Saksi Saksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.4.Menyatakan Terdakwa Sanaldi Bin Mesaip
di Desa Pelajaran Il kecamatan TanjungKemuning Kabupaten Kaur terdakwa melihat saksi Dini Mustika Binti Analdisedang bermain di dalam rumah terdakwa kemudian terdakwa memanggil saksikemudian saksi datang menghampiri terdakwa lalu terdakwa berkata kepadasaksi Dini Mustika bahwa terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) apabila terdakwa Sanaldi Bin Mesaip boleh memegangpayudara dan vagina saksi Dini Mustika.
saksi Dini Mustika terdakwa melepaskan tangan dari dalambaju yang dikenakan oleh saksi Dini Mustika lalu memberikan uang sejumlahRp.5000, (lima ribu rupiah) kepada saksi Dini Mustika sebagaimana yang telahdijanjikan sebelumnya oleh terdakwa;Bahwa beberapa hari kemudian ketika terdakwa Sanaldi Bin Mesaipmasih di bulan Mei tahun 2017 sekitar pukul 08.00 wib bertempat di sekitarrumah anak Terdakwa yang masih berada di Desa Pelajaran Il KecamatanTanjung Kemuning Kabupaten Kaur Terdakwa Sanaldi Bin Mesaip
Menyatakan terdakwa Sanaldi Bin Mesaip terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan SengajaMelakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp20.000.000,00 (duaHalaman 14 dari 15 HalamanPutusan Nomor 58/Pid.Sus/2017/PN Bhn.puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.