Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2020 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Mna
Tanggal 3 Maret 2020 — Penuntut Umum:
ARMINTO PUTRA PRATAMA, SH.MH
Terdakwa:
Wagianto Bin Alm Daslan
5312
  • PUTUSANNomor 21/Pid.Sus/2020/PN MnaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manna yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : WAGIANTO Bin (Alm) DASLAM;Tempat lahir : Curup;Umur/tgl lahir : 37 Tahun / 17 Juli 1982;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Mesatip Rt. 03 Kelurahan Gunung AyuKecamatan Kota Manna Kabupaten BengkuluSelatan
    membayar biaya perkara sebesar Rp3000,00(tiga ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebutTerdakwa tidak mengajukan pembelaan maupun permohonan keringananhukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATU :Bahwa Terdakwa WAGIANTO Bin (Alm) DASLAN pada hari Senintanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Mesatip
    Manna Kabupaten BengkuluSelatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, setiap orang yang tanpahak atau) melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, adapun perbuatanTerdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 18.00 Wibsaudara Yung (DPO) menelepon terdakwa bahwa saudara Yung akanberkunjung ke rumah terdakwa di Jalan Mesatip
    RIZKY FEBRY YANDA Bin YUYUN, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik kepolisian; Bahwa Saksi pernah diperiksa masalah Narkoba; Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020sekitar Pukul 18.30 Wib di rumah Terdakwa di Jalan Mesatip KelurahanGunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan;Halaman 7 dari 28 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN MnaBahwa kejadiannya berawal dari pihak kami mendapat informasi dariwarga
    Teras rumah Terdakwa di Jalan Mesatip KelurahanGunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan;Bahwa benar Terdakwa terkait dengan Narkoba;Bahwa kronologis kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 4Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib, saudara Yung menelponTerdakwa berkata dimana ada lokak Shabu? lalu Terdakwa jawabtunggu aku telpon dulu, nanti aku kabari. Sekitar pukul 15.00 Wib.