Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 07-10-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 77/Pid.B/2016/PN Gst
Tanggal 14 September 2016 — MESATIA HALAWA ALIAS INA SUMI
5216
  • Menyatakan Terdakwa Mesatia Halawa alias Ina Sumi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;2.
    MESATIA HALAWA ALIAS INA SUMI
    Nama lengkap : Mesatia Halawa alias Ina Sumi;2. Tempat lahir : Helaowo;3. Umur/igl.lahir : 45 tahun /03 November 1967;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Hilinaa Kecamatan Gomo Kabupaten NiasSelatan;7.Agama : Kristen Protestan;8.
    Menyatakan terdakwa Mesatia Halawa alias Ina Sumi terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat (1)KUHP;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 77/Pid.B/2016/PN Gst2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mesatia Halawa alias Ina Sumidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi terdakwa didalamtahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa tidak bersalah dan tidak ada melakukan pengancaman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa la Terdakwa MESATIA HALAWA Alias INA SUMI, Pada hariSenin tanggal 06 April 2015 sekitar pukul 12.30 wib, atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan April 2015, bertempat di Desa Hilianaa KecamatanGomo Kabupaten Nias Selatan
    Rahmad Halawa yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa kejadian peristiwa penghinaan terjadi pada hari Senin tanggal 06April 2015 sekira pukul 13.00 wib, adapun yang menjadi korban padatindak pidana tersebut adalah Tanowaauri Sadawa alias Ama Riana danyang menjadi pelaku penghinaan tersebut adalah Mesatia Halawa aliasIna Sumi ; Bahwa Mesatia Halawa alias Ina Sumi melakukan penghinaan terhadapTanowaauri Sadawa alias Ama Riana dengan cara berdiri di depanrumahnya kemudian mengacungacungkan
    Menyatakan Terdakwa Mesatia Halawa alias Ina Sumi tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPengancaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan PidanaPenjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan Pidana tersebut tidakperlu dijalani, kecuali dikemudian hari Terdakwa melakukan tindak pidanayang dapat dihukum sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam)bulan;3.
Register : 25-04-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 28-10-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 78/Pid.B/2016/PN Gst
Tanggal 29 September 2016 — - FATILI TELAUMBANUA ALIAS INA RIANA - TANOWA'AURI SADAWA ALIAS AMA RIANA
6918
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) potong kain berwarna merah yang telah robek di bahu sebelah kanan;- 1 (satu) buah kain serbet berwarna putih terdapat di duga bercak darah yang telah disita dari Mesatia Halawa Alias Ina Sumi, dikembalikan kepada saksi Mesatia Halawa Alias Ina Sumi;5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
    Mesatia Halawakarena ada jarak antara Mesatia Halawa dengan Aprianus Sadawa sekitardua meter yang diantarai dengan parit kecil;Bahwa awalnya terjadi pertengkaran mulut antara Aprianus Sadawadengan Mesatia Halawa masalah tanah sawah yang telah di usahai olehMesatia Halawa;Bahwa yang ada di warung Mesatia Halawa dan melihat kejadianpertengkaran antara Mesatia Halawa alias Ina Sumi dengan AprianusSadawa adalah Taogoli Halawa alias Ama Nove dan Sarali Hia alias AmaWatiisa sedang dudukduduk di warung
    Terdakwa melakukanpemukulan terhadap Mesatia Halawa, hanya Aprianus Sadawa yangmemukul Mesatia Halawa;Bahwa pada saat kejadian pemukulan terhadap Mesatia Halawa yangdilakukan oleh Aprianus Sadawa yang melihat adalah saksi, Ama WatiisaHia, Mesatia Halawa, sedangkan Juliati Sadawa berada di dapur rumahMesatia Halawa ;Bahwa pada waktu itu saksi pulang dari gereja dan langsung istirahatsebentar di warung Mesatia Halawa alias Ina Sumi untuk minum kopibersama dengan Ama Watiisa;Bahwa pada saat itu saksi
    Mesatia Halawa berada dibelakang saksi.
    tersebutyaitu Juliati Sadawa sedang menggendong anak abangnya di dapur rumah; Bahwa saksi melihat semua rangkaian kejadian keributan antara AprianusSadawa dengan Mesatia Halawa pada saat itu ; Bahwa saksi sama sekali tidak melihat TerdakwaTerdakwa melakukanpemukulan terhadap Mesatia Halawa, hanya Aprianus Sadawa yangmelakukan pemukulan terhadap Mesatia Halawa dan Alisabana Sadawayang memukul tiang rumah Mesatia Halawa sehinga tiangnya rumahtersebut lepas dan atapnya jatuh; Bahwa setelah Mesatia
    anak babi ;Bahwa Mesatia Halawa pada saat itu memakimaki Tanowaauri sadawalalu tidak lama kemudian datang Aprianus Sadawa menjumpai MesatiaHalawa dan terjadi keributan antara Mesatia Halawa dengan AprianusSadawa;Bahwa Para Terdakwa tidak ada mendatangi Mesatia Halawa alias InaSumi pada saat terjadi keributan antara Mesatia Halawa dengan AprianusSadawa.
Putus : 02-03-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1362 K/PID/2016
Tanggal 2 Maret 2017 — FATILI TELAUMBANUA alias INA RIANA, dk.
5450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1362 K/Pid/2016Gunungsitoli secara terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Mesatia Halawaalias Ina Sumi.
    Halawa alias Ina Sumi;dikembalikan kepada saksi Mesatia Halawa alias Ina Sumi;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Mengingat Akta Permohonan Kasasi Nomor 5/KS/AktePid/2016/PN.Gst.
    Tanowaauri Sadawa aliasAma Riana pulang dari tempat tersebut, di mana jika dikaitkan dengan waktukejadian dan dikaitkan dengan keterangan saksi Mesatia Halawa, saksiSokhiasa Halawa dan saksi Juliati Sadawa Terdakwa II. Tanowaauri Sadawamemang pada saat itu datang berlari menghampiri saksi Mesatia HalawaHal. 6 dari 17 hal. Put. Nomor 1362 K/Pid/2016yang sudah terjatuh di tanah dan langsung memukulkan batu kebagian dadasaksi Mesatia Halawa;.
    Fatili Telaumbanua alias Ina Rianasesuai dengan keterangan saksi Mesatia Halawa alias Ina Sumi, saksiSokhiasa Halawa, saksi Juliati Sadawa dan saksi Fanotona Sadawa aliasAma Kelvin;. Bahwa terkait dengan Surat Perdamaian yang telah dibuat dan terlampirdalam berkas perkara yang ditandatangani oleh saksi Mesatia Halawa danTerdakwa I. Fatili Telaumbanua alias Ina Riana dan Terdakwa II.
    Nomor 1362 K/Pid/2016bersama dengan saksi Mesatia Halawa alias Ina Sumi dengan saksi masingmasing pihak yang berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan Para Terdakwa jugamengakui jika telah memberikan uang sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belasjuta rupiah) kepada saksi Mesatia Halawa alias Ina Sumi dan pada saatpenandatanganan tersebut disaksikan juga oleh saksi Hatinasokhi Baenenalias Ama Winner selaku Pj.