Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 42/Pid.B/2021/PN Bit
Tanggal 6 Mei 2021 —
Terdakwa:
MESDIARTO BAWINTI
2818
    1. Menyatakan Terdakwa MESDIARTO BAWINTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
    5. Memerintahkan barang bukti berupa :

    Terdakwa:
    MESDIARTO BAWINTI
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 42/Pid.B/2021/PN BitDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bitung yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Mesdiarto BawintiTempat lahir : BitungUmur/Tanggal lahir : 21/27 Oktober 1999Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kel. Manembonembo Atas, Kec.
    Matuari, Kota BitungAgama : KristenPekerjaan : Tidak adaTerdakwa Mesdiarto Bawinti ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari2021. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2021sampai dengan tanggal 3 April 2021. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April2021.
    Menyatakan Terdakwa MESDIARTO BAWINTI Alias ANTOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPencurian sebagaimana dalam dakwaan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor yamahaVega R merah marun dengan DB 6963 CV No. rangkaMH34D72038J018302 No.
    Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3.000, (tiga ribu rupiah).Setelan mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DakwaanBahwa Terdakwa Mesdiarto Bawinti alias Anto pada hari senin tanggal01 februari tahun 2021 sekira jam 14.00 wita atau setidaknya masih pada bulanfebruari tahun 2021 bertempat di kelurahan manembo nembo atas KecamatanMatuari
    Menyatakan Terdakwa MESDIARTO BAWINTI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan5.
Register : 18-07-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 122/Pid.B/2022/PN Bit
Tanggal 30 Agustus 2022 —
Terdakwa:
MESDIARTO BAWINTI alias ANTO
3911
    1. Menyatakan Terdakwa MESDIARTO BAWINTI ALIAS ANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MESDIARTO BAWINTI ALIAS ANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah

    Terdakwa:
    MESDIARTO BAWINTI alias ANTO