Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 55/PID/2019/PT GTO
Tanggal 12 Februari 2020 — Pembanding/Terdakwa I : HAIS DJAMALU
Pembanding/Terdakwa : NITA METANIP Alias NITA
Terbanding/Penuntut Umum : DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
12040
  • Pembanding/Terdakwa I : HAIS DJAMALU
    Pembanding/Terdakwa : NITA METANIP Alias NITA
    Terbanding/Penuntut Umum : DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
    Nama lengkapNita Metanip Alias Nita;Tempat lahir Dudewulo;Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/03 Juli 1986;Jenis Kelamin Perempuan;Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten BoneBolango;Agama Islam;Pekerjaan Ibu Rumah Tangga;Para Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal23 Desember 2019 Nomor 55/PID/2019/PT GTO tentang
    Bahwa berdasarkan keterangan terdakwaHAIS DJAMALU yang mengatakan jika ia menyadari masih memiliki isteri sahyakni FONI MAKRUF dan itu menjadi satu halangan untuk terdakwa HAISDJAMALU dan terdakwa NITA METANIP untuk menikah lagi namun menurutterdakwa HAIS DJAMALU jika sang istri sah yakni FONI MAKRUF sudahmeminta terdakwa untuk cerai dan sudah terjadi gugatan di pengadilan agamaBone Bolango akan tetapi gugatan tersebut di cabut dari Pengadilan AgamaBone Bolango.
    Menyatakan terdakwa HAIS DJAMALU dan NITA METANIP terbukti bersalahmelakukan tindak pidana "Perzinahan" Sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal dalam Pasal 284 Ayat (1) ke1e huruf a Jo.Pasal 284Ayat (1) ke2e huruf b KUHP sebagaimana Dakwaan tunggal PenuntutUmum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAIS DJAMALU dan NITA METANIPdengan pidana penjara masingmasing selama 6 (enam) bulan dan 4 (empat)bulan.3.
    Menyatakan terdakwa Hais Djamalu dan terdakwa II Nita Metanip aliasNita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Perzinahan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal:;2. Menjatuhkan pidana terhadap masingmasing terdakwa Hais Djamaludengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa II Nita Metanipalias Nita selama 2 (dua) bulan;3.
    Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalammenerapkan hukum berkenaan dengan pasal 284 ayat (1) ke1 huruf a jopasal 284 ayat (2) huruf b KUHP dikaitkan dengan fakta persidangan,karena perbuatan para Terdakwa bukan perbuatan yang mengandung unsurperzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP, menurut para Terdakwaperbuatan keduanya bukan ternasuk unsur perzinahan, karena Terdakwa IINita Metanip merupakan istri kKedua dari Terdakwa yang melakukanpernikahan siri;2.
Register : 01-02-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 16-03-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 90/Pdt.G/2019/PA.Gtlo
Tanggal 21 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Tahir Kasim bin Hamzah Kasim ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Refni Metanip binti Anose Mentanip ) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp391000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);