Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 83/Pid.B/2018/PN Bkl
Tanggal 5 Juni 2018 — Penuntut Umum:
HENDRA PURWANTO ARIFIN,SH.
Terdakwa:
ENDANG SETIYAWATI
9431
  • Multi Graha Jaya Perkasa Nomor 0002/MKT/MGJP/XI/2015, tanggal 10 November 2015, terima dari RANDI PRATAMA untuk pembayaran angsuran UM Type 55/112 Blok D2/03 Perum Royal Garden sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh ENDANG;
  • 1 (satu) lembar kwitansi PT.
    Multi Graha Jaya Perkasa Nomor 02/MKT/MGJP/IV/2016, tanggal 17 Januari 2016, terima dari RANDI PRATAMA untuk pembayaran Uang Muka 3 Type 55/112 Blok D2-03 Perum Royal Garden sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh ENDANG;
  • 1 (satu) lembar kwitansi PT.
    Multi Graha Jaya Perkasa Nomor 01/MKT/MGJP/VI/2016, tanggal 07 Juni 2016, terima dari JAYADI INDRAGONO untuk pembayaran uang muka II Type 55/96 Blok E3-23 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh ENDANG;
  • 1 (satu) lembar kwitansi PT.
    Multi Graha Jaya Perkasa Nomor 05/MKT/MGJP/IX/2016, tanggal 25 September 2016, terima dari FAISOL untuk pembayaran angsuran UM 1 Type 55/96 Blok E2-23 Perum Royal Garden sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh TRI H;
  • 1 (satu) lembar kwitansi PT.
    Multi Graha Jaya Perkara No.:0016/MKT/ MGJP /X/2015 untuk pembayaran Angsuran UM 1 Type 55/112 blok D2 07 perum Royal Garden sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ) pada tanggal 19 10 -2015 yang di terima oleh Tri H.