Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN MALANG Nomor 405/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
TYAS PRABHAWATI, SH
Terdakwa:
1.Nanang Purwoko Als Bedun Bin Arifin Alm
2.Miantoni Anan Bin Markiban
343
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Nanang Purwoko Als Bedun Bin Arifin (alm) dan Miantoni
    Penuntut Umum:
    TYAS PRABHAWATI, SH
    Terdakwa:
    1.Nanang Purwoko Als Bedun Bin Arifin Alm
    2.Miantoni Anan Bin Markiban
    Suwarno (DPO) Bahwa Setelah sepakat selanjutnya terdakwa Miantoni Anan Bin Markibanbersamasama dengan terdakwa Nanang Purwoko Als Bedun Bin Arifin(Alm) pergi ke rumah terdakwa Nanang Purwoko Als Bedun Bin Arifin (Alm)di JI. Kol.sugiono V/35A RT.013 RW.003 kel. mergosono kec. Kedungkandang Kota Malang, sesampainya di rumah terdakwa Nanang PurwokoAls bedun Bin Arifin (Alm) melihat sdr.
    Suwarno (penuntutan terpisah) Bahwa Setelah sepakat selanjutnya terdakwa Miantoni Anan Bin Markibanbersamasama dengan terdakwa Nanang Purwoko Als Bedun Bin Arifin(Alm) pergi ke rumah terdakwa Nanang Purwoko Als Bedun Bin Arifin (Alm)di JI. Kol.sugiono V/35A RT.013 RW.003 kel.mergosono kec.kedungkandangKota Malang, Ssesampainya di rumah terdakwa Nanang Purwoko Als bedunBin Arifin (Alm) melihat sdr.
    Qosim Riyadi : Bahwa benar saksi bersama dengan saksi Agus Abadi telah melakukanpenangkapan terhadap terdakwa nanang Purwoko als bedun Bin Arifin(alm) dan Miantoni Anan Bin Markiban pada hari Hari Senin tanggal 7Mei 2018 sekitar jam 11.30 Wib bertempat di dalam rumah terdakwananang Purwoko als Bedun Bin Arifin (alm) di JI.
    Anan Bin Markiban di pos kamling disamping rumah terdakwa nanang Purwoko Als bedun Bin Arifin (Alm),Selanjutnya terdakwa Miantoni Anan Bin Markiban menyampaikankeinginananya untuk memakai shabu dan mengajak patungan masingmasing sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) kemudian disetujuioleh terdakwa Nanang Purwoko Als Bedun Bin Arifin (Alm), setelahsepakat terdakwa Miantoni Anan Bin Markiban menyerahkan uangsebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa NanangPurwoko Als Bedun Bin Arifin
    Anan Bin Markiban di pos kamling disamping rumah terdakwa nanang Purwoko Als bedun Bin Arifin (Alm),Selanjutnya terdakwa Miantoni Anan Bin Markiban menyampaikankeinginananya untuk memakai shabu dan mengajak patungan masingmasing sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) kemudian disetujuioleh terdakwa Nanang Purwoko Als Bedun Bin Arifin (Alm), setelahsepakat terdakwa Miantoni Anan Bin Markiban menyerahkan uangsebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa NanangPurwoko Als Bedun Bin Arifin