Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SENDYA VENSKA WIJAYA binti JAYA MIRAHONO
107 — 64
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SENDYA VENSKA WIJAYA BINTI JAYA MIRAHONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
MH
Terdakwa:
SENDYA VENSKA WIJAYA binti JAYA MIRAHONO