Ditemukan 2 data
29 — 10
I jenis Sabu dengan berat 3,01 (tiga koma nol satu) gram dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap penyidikan pada tanggal 08 April 2021 dan disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pembuktian persidangan dan sisa Laboratorium Forensik cabang Surabaya dikembalikan tanpa isi;1 (satu) buah Kertas Amplop warna putih;1 (satu) buah Jam tangan warna hitam merk MIRETE;1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna ungu;Dimusnahkan;1 (satu) lembar Uang
ARIYANTO NICO PAMUNGKAS, SH.
Terdakwa:
MURYANTO Bin MARKAM Alm
98 — 20
- 1 (satu) jam tangan bertuliskan MIRETE.
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).