Ditemukan 1 data
14 — 2
Menyatakan Terdakwa Misdiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Nama lengkap : MISDIANDITempat Lahir : Kuala TanjungUmur/Tgl. Lahir : 32 Tahun / 22 Nopember 1983Jenis Kelamin : Laki-laki.Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : Jln. Ambai No. 5 Kelurahan Tegal Rejo Kec. Medan Tembung Kota MedanA g a m a : Islam.Pekerjaan : Karyawan PT. Alam Jaya WirasentosaPendidikan : SMK.
Menyatakan terdakwa Misdiandi,bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 374 KUHP idana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISDIANDI dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalampenahanan sementara ,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) bon/ faktur PT AlamJaya Sentosa terlampir dalam berkas perkara;4.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2000(dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikanhukuman yang seringanringannya, dan Terdakwa menyesali perobuatannyatersebut serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini olehPenuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :DAKWAANPrimair: Bahwa ia Terdakwa MISDIANDI pada
Alam Jaya Wirasentosa mengalami kerugian sebesar Rp.109.820.469, (Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Ribu Empat RatusEnam Puluh Sembilan Rupiah).aonne= Sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 374 KUHP.Subsidair: Bahwa ia Terdakwa MISDIANDI pada bulan Januari 2014 sampai denganDesember 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014, bertempat di PT. AlamJaya Wirasentosa di jalan Medan Tanjung Morawa Desa Bangun Sari Kec.Tanjung Morawa Kab.
Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalahmenyangkut setiap orang ataupun korporasi selaku subyek hukum, yangdihadapkan di muka persidangan, karena diduga melakukan suatu perbuatan atautindak pidana;Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telahmenghadapkan terdakwa Misdiandi, Terdakwa mengakui identitasnya sesuaidengan yang tertera dalam surat dakwaan, dan sepanjang pemeriksaan Terdakwadipandang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan akibat perobuatan
Menyatakan Terdakwa Misdiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.