Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Tanggal 25 April 2022 —
Terdakwa:
AGUNG PANGESTU Bin MISFIANTO
408
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUNG PANGESTU bin MISFIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum melakukan Permufaatan jahat Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun


    Terdakwa:
    AGUNG PANGESTU Bin MISFIANTO
Register : 02-03-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Tanggal 25 April 2022 — Penuntut Umum:
AMRULLAH, SH.,MH.
Terdakwa:
RIZKY Als ATENG Bin M. RIDWAN Alm
3011
  • 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih narkotika jenis shabu. dengan berat kotor keseluruhannya adalah 1,09 (satu koma nol sembilan) Gram, dipergunakan dalam berkas perkara AGUNG PANGESTU bin MISFIANTO

Register : 02-03-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 181/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Tanggal 25 April 2022 — Penuntut Umum:
AMRULLAH, SH.,MH.
Terdakwa:
RONI HARIYANTO Als AWONG Bin BUDIANTO
289
  • p>

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih narkotika jenis shabu. dengan berat kotor keseluruhannya adalah 1,09 (satu koma nol sembilan) Gram, dipergunakan dalam berkas perkara AGUNG PANGESTU bin MISFIANTO